Selamat datang di Berita Lampung Online

Waduh sekarang Truk yang melintas di Kota Bandar Lampung Harus Izin Dishub

Thursday, November 29, 20120 komentar

Berita Lampung hari ini - Waduh sekarang Truk yang melintas di Kota Bandar Lampung Harus Izin Dishub : Sejumlah kendaraan seperti truk dan kendaraan besar bermuatan lainnya harus mendapat rekomendasi atau izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung apabila melintasi wilayah kota.  Hal ini karena hingga saat ini masih banyak truk bermuatan, seperti truk yang bermuatan tanah melintasi wilayah kota yang sering mengganggu pengendara lain, baik siang maupun malam.


Kabid Angkutan Darat Dishub Bandar Lampung Hujatullah mengatakan, setiap angkutan atau kendaraan besar yang bermuatan (tonase) lebih dari 5 ton dilarang melewati wilayah kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pola Angkutan Umum di Jalan Kota.
"Truk pengangkut tanah dan termasuk kendaraan angkutan barang yang melebihi 5 ton dilarang melewati jalanan kota," kata Hujatullah di ruang kerjanya, Rabu (28/11/2012).

Hujatullah yang akrab disapa Hujat ini menjelaskan, sejumlah kendaraan besar yang bermuatan, terutama truk yang berasal dari luar kota bisa melewati wilayah kota asalkan mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pihak Dishub.

Dishub akan memberikan kartu pengawas dan stiker khusus bagi kendaraan besar bermuatan tersebut jika akan melintasi wilayah kota.

"Kalau misalnya tidak ada rekomendasi dari Dishub itu namamnya pelanggaran, kecuali mobil tangki BBM atau kendaraan rayon Kota Bandar Lampung bisa melewati wilayah kota tanpa rekomendasi," ujarnya.
Menurut Hujat, pemberian rekomendasi tersebut harus didasari oleh beberapa faktor. Misalnya, truk bermuatan besar tersebut melintasi wilayah kota karena ada kepentingan khusus untuk pembangunan.
"Contohnya, apabila ada truk bermuatan tanah untuk pembangunan fly over (jembatan layang), kita perbolehkan selagi itu termasuk kepentingan pemerintah. Kita memberikan dispensasi," paparnya.
Hujat menambahkan, sejumlah truk bermuatan besar tersebut bisa melewati wilayah Kota Bandar Lampung tanpa ada rekomendasi dari Dishub, tetapi harus di atas pukul 21.00 WIB malam.

"Ketika ada truk bermuatan besar yang melintasi wilayah kota tanpa rekomendasi, pihak kepolisian-lah yang berwenang memberikan sanksi. Kecuali diatas pukul sembilan malam," tutupnya.

Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger