Selamat datang di Berita Lampung Online

Aneh Wali Kota Herman HN melarang wartawan Tribun Lampung Meliput di lingkuangan Pemkot

Thursday, December 27, 20120 komentar

Berita Lampung hari ini - Aneh Wali Kota Herman HN melarang wartawan Tribun Lampung  Meliput di lingkuangan Pemkot : Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang wartawan Tribun Lampung meliput di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhitung Rabu (26/12) hingga waktu yang tidak ditentukan.  


Pelarangan tersebut diduga karena walikota keberatan dengan pemberitaan Tribun Lampung terkait dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Provinsi Lampung yang diduga melibatkan Herman HN saat menjabat sebagai Kepala Dinas.
"Herman kecewa karena namanya dikaitkan dalam berita kasus pemotongan insentif Dispenda," katanya Reni Fitriyani, wartawan Tribun Lampung yang biasa meliput di Pemkot Bandar Lampung.
Menurut Reni, Herman sempat menyampaikan pelarangan meliput terhadap dirinya itu dalam seremoni penyerahan DIPA di Kantor Pemkot di hadapan para pejabat satuan kerja perangkat daerah, Rabu (26/12/2012).
"Tidak hanya wawancara wali kota yang dilarang. Mulai dari Kepala dinas hingga jajaran di bawahnya pun dilarang memberikan pernyataan kepada Tribun Lampung," katanya.
Sementara itu, anggota dewan terpilih Yosep Adi Prastyo mengatakan pembatasan wartawan untuk meliput hanya diperbolehkan melalui Undang-Undang. "Itupun harus bersifat ad hoc. Ini diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No 12 tahun 2005," kata dia.
Yosep menuturkan dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan dalam Pasal 4 bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Pasal 6 menyatakan bahwa pers nasional bukan hanya berperan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi tapi juga mendorong tegaknya supremasi hukum, melakukan pengawasan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran," katanya.
Menurut Yosep, setiap orang yang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas dan fungsi pers bisa diancaman pidana 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung, Oki Hajiansyah Wahab menyayangkan sikap wali kota tersebut. Menurut Oki, Herman terlalu reaktif terhadap pemberitaan yang dianggapnya miring.

"Sebagai pejabat publik, Herman sebaiknya menempuh prosedur komplain sesuai UU Pers apabila merasa ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik," pungkasnya.

 Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger