Berita Lampung - Penjelasan Kepmenaker Soal Aturan Baru TKI di Malaysia : Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia kini mendapatkan aturan yang lebih baik. Mereka bisa memegang paspor dan mendapatkan hak cuti libur satu hari dalam seminggu.
"Hal tersebut telah disepakati pemerintah Indonesia dan Malaysia sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung," jelas juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, dalam siaran pers, Senin (19/3/2012).
Suhartono menambahkan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menata dan membenahi sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan.
"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi TKI, telah kita putuskan bahwa penempatan TKI domestic woker ke Malaysia yang rencananya bisa dimulai pada bulan Maret ini, tertunda sampai awal April nanti," tambah Suhartono.
Penundaan itu, lanjut Suhartono, disebabkan adanya kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran yang pelatihannya berbasis pada jabatan kerja.
"Nantinya TKI domestic worker yang bekerja di Malaysia harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caregiver (perawat jompo)," tuturnya.
Dalam Pertemuan JTF terakhir yang digelar pada kamis (15/3) lalu, telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar.
"Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Ini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara 350 s/d 400 RM," imbuh Suhartono.
Selain itu, tambah Suhartono, ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan one day off (hari libur). Sehingga kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi 808 RM (700 RM + 108 RM)
"Konsekuensinya pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," jelas Suhartono.
Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
+ komentar + 1 komentar
sorry kalau sya promosi
soal ny sya msih baru/pemula
mkasih tuh info ny berguna banget
mampir ya kalau sempat
http://komputer-co.blogspot.com/
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam