Berita Lampung - Putuskan Gugatan Pilkada Aceh 24 November 2011 : Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar persidangan membacakan putusan final perkara gugatan pilkada Aceh pada 24 November 2011. "Saya menerima pemberitahuan via telepon dari seorang staf Mahkamah Konstitusi bagian persidangan bahwa sidang pembacaan putusan akhir digelar Kamis besok," kata Yarwin Adi Darma, komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Selasa (22/11).
Gugatan pilkada Aceh tersebut diajukan TA Khalid dan Fadhullah. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada di Aceh. Menyikapi pemberitahuan tersebut, Yarwin menyebutkan, dalam waktu dekat KIP Aceh akan melakukan rapat internal untuk membahas teknis menghadapi putusan akhir MK.
"Kami akan rapat apakah menghadiri persidangan, mengirim perwakilan, atau hanya mengutus pengacara saja. Nanti akan putuskan dalam rapat para komisioner KIP Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam jawaban itu, KIP menyampaikan seluruh surat keputusan KIP tentang tahapan pilkada. Tahapan pilkada itu, lanjut dia, tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1/2011, Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 11/2011 Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 17/2011, dan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 26/2011.
"KIP memberikan jawaban mengenai hal-hal terkait gugatan tahapan pilkada, termasuk melampirkan semua SK yang mengatur tahapan," lanjut Yarwin.
Selain itu, KIP juga menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela, yaitu pembukaan kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan pilkada. Padahal, kata dia, KIP Aceh telah menjadwalkan pilkada gubernur yang digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota pada 24 Desember 2011.
"Namun akibat putusan sela tersebut, KIP Aceh menetapkan kembali tahapan penyesuaian setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal pemungutan suara penyesuaian ini ditetapkan digelar 16 Februari 2012," katanya.
Setelah melaksanakan putusan sela MK, kata Yarwin, KIP menerima enam pasangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota dari jalur perseorangan dan partai, yaitu di provinsi dan lima kabupaten/kota. "Saat ini, kami sedang memverifikasi syarat dukungan enam pasangan bakal calon perseorangan tersebut. Syarat dukungan masing-masing pasangan berupa 146 ribu lembar KTP yang cek kebenarannya," demikian Yarwin Adi Darma.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam