Berita Lampung Mendagri Diminta Nonaktifkan Bupati Lampung Timur ; Tim Advokasi untuk Lampung Timur (TALI) mengirimkan surat somasi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi dan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P, Kamis, 14 April 2011. Karena Bupati Lampung Timur Satono yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi untuk kedua kalinya hingga kini belum juga dinonaktifkan oleh Mendagri.
Sesuai Undang-undang, kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan, maka Mendagri dapat memberhentikan sementara bupati tersebut,” kata Budi Sanjaya, Ketua Tim Advokasi TALI. Menurut Budi, Tim Tali mewakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat Lampung Timur.
Budi menjelaskan, aturan yang mengatur hal itu terdapat pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Peraturan Pemda Jo, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 126 ayat 2 dan 4.
Menurut Budi, seharusnya Mendagri bertindak sama tegas terhadap Bupati Satono yang sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Karena pada kasus serupa Mendagri sudah menonaktifkan, diantaranya, gubernur Sumatera Utara, gubernur Bengkulu, Bupati Bone Bolango dan bupati Jember. ”Jangan ada diskriminatif karena permasalahan Bupati Satono dengan kepala daerah lain yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Kini kasus Satono bergulir di pengadilan. Namun sudah dua kali jadwal persidangan, Satono selalu mangkir dengan alasan sakit. ”Bagaimana gubernur dan mendagri membiarkan sebuah pemerintahaan di bawahnya dipimpin oleh seorang terdakwa yang kondisinya juga sakit,” ujar Budi.
Budi mengatakan, dalam surat somasi itu, disebutkan apabila dalam tempo 7 x 24 jam mendagri belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara bupati Lampung Timur, maka Tim advokasi TALI akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan tata usaha negara. Kasus itu akan secara resmi dilapokan ke Presiden, DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan KPK.
Satono diseret ke pengadilan karena dianggap bertanggungjawab atas raibnya dana kas daerah senilai Rp 108 miliar yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang telah ditutup Bank Indonesia tahun 2008 lalu.
Pada 5 Januari 2010 lalu, Pengadilan Negeri Tanjunkarang menolak dakwaan perkara korupsi Satono. Tiga bulan berikutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali mendaftarkan dakwaan tersebut dengan perkara yang sama setelah berkas dakwaan diperbaiki. Kasus Satono kini bergulir di meja hijau.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hingga berita ini ditulis belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim Tempo juga belum dibalas. (sumber .tempointeraktif.com)
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam