Berita Lampung Pembebasan Bersyarat Ayin Janggal : Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum menilai pembebasan bersyarat dan pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin janggal. "Saya kira Patrialis (Menteri Hukum) harus mengkaji ulang hal ini," ujar anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi Tempo, Selasa 11 Januari 2011.
Ota--panggilan akrab Mas Achmad--mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyebut Ayin bakal keluar dari penjara pada 27 Januari mendatang. Alasannya, terpidana 4,5 tahun kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu itu telah mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Selain itu, Ayin mendapat remisi dua kali pada 2010. Berdasarkan kajian Satgas, kata Ota, remisi tersebut diberikan kepada Ayin pada Mei sebanyak satu bulan, dan pada Desember 2010 mendapat 2 bulan 20 hari.
Menurut Ota, syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana tersebut berkelakuan baik. Lalu, ia pun teringat pada temuan kasus sel mewah yang dihuni Ayin di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, pada Januari tahun lalu. Dengan alasan itu, kata Ota, “Ayin seharusnya tak bisa dikategorikan sebagai narapidana berkelakuan baik.”
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Ayin juga dinilai janggal. Sama dengan remisi, kata Ota, pembebasan bersyarat mengharuskan sang narapidana berstatus kelakuan baik. "Kalau tidak berkelakuan baik, remisi dan pembebasan bersyarat tak dapat diberikan selama satu tahun," ujarnya.
Ayin dan Jaksa Urip ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret 2008 di Jakarta. Urip ditangkap saat baru saja keluar dari rumah Ayin, orang dekat Sjamsul Nursalim. Dari mobil Urip, petugas menyita dus berisi US$ 660 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar). Sejam kemudian, giliran Ayin ditahan.
Pada 29 Juli 2008, Ayin divonis lima tahun penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian hukumannya berkurang menjadi 4,5 tahun setelah Mahkamah Agung pada awal April 2010 mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ayin.
Adanya remisi bagi Ayin pada Desember diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Poppy Pudjiaswati. Namun, menurut dia, remisi tersebut tak berpengaruh terhadap pembebasan bersyarat yang diterima Ayin. Sebab, pada akhir Januari, kata Poppy, “Ayin telah menjalani dua pertiga masa tahanan sehingga berhak mendapat pembebasan bersyarat.”
Tanggal lebih pasti disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurut dia, Ayin akan bebas bersyarat pada 27 Januari mendatang. Namun ia membantah adanya remisi bagi Ayin. “27 Januari itu sesuai jadwal tanpa dikurangi remisi,” kata Patrialis di kantornya.
Tidak adanya remisi bagi Ayin ditegaskan oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugino. "Sepanjang 2010 tak ada remisi untuk Ayin," katanya. Alasannya, Ayin dinilai tidak layak mendapat remisi. Sebab, syarat memperoleh remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik. "Ayin berkelakuan baik enggak?" kata Untung.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam