Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Gugatan Pilkada Bengkulu Utara di tolak MK

Thursday, January 20, 20110 komentar

Berita Lampung Hasil Gugatan Pilkada Bengkulu Utara di tolak MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2010, yang diajukan pasangan Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi Kuas. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/1) oleh delapan hakim konstitusi dan diketuai Ahmad Sodiki, MK berpendapat dalil-dalil pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan. Menurut Mahkamah, pada pokoknya pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana yang bersifa masif, terstruktur, dan sistematis dalam proses pelaksanaan pemilukada Bengkulu Utara yang berpengaruh pada hasil penghitungan suara. Salah satu dugaan pelanggaran itu aalah mobilisasi pejabat struktural dan praktik politik uang.

Namun setelah mahkamah mendengar kesaksian para saksi, bukti dan fakta dipersidangan, dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Mahkamah berpendapat, dalil-dalil pemohon dalam perkara a quo tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim Akil Muchtar.

Selain itu, pemohon mendalilkan keberpihakan KPU Bengkulu Utara, serta terjadinya kecurangan di tingkat TPS. Tudingan itu dibantah oleh termohon dan pihak terkait dengan mengajukan alat bukti. “setelah mahkamah menilai dengan seksama terhadap alat bukti yang diajukan, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Akil lagi.

Menurut Akil, berdasarkan bukti formulir yang diajukan oleh KPU Benkulu Utara dan pihak terkait, sama sekali tidak ada keberatan mengenai adanya-adanya penyelengaraan pemilu yang tidak netral
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger