Selamat datang di Berita Lampung Online

Sidang Perdana kasus Satono 20 Desember 2010

Wednesday, December 1, 20100 komentar

Berita Lampung Sidang perdana kasus Satono 20 Desember 2010 ; Setelah 2 tahun mandek alias jalan ditempat, pertengahan Desember 2010, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) APBD Lampung Timur senilai Rp.119 miliar terdakwa Bupati Lampung Timur, Satono digelar. Kepastian ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Robert Simorangkir, S.H. menyusul pelimpahan berkas perkara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pertengahan bulan ini kami gelar sidang perdana kasus Satono. “Sebelum tanggal 20 Desember 2010, perkara ini sudah disidangkan,’’ kata Robert. Pengadilan akan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan perdana. Sebab hampir dipastikan ada dua kelompok massa, baik yang pro dan kontra terhadap proses yustisia terhadap Satono.

Berdasarkan surat pelimpahan bernomor B-4855/N.8.10/Ft.1/11/2010 tertanggal 30 November 2010, dua penyidik Kejati Lampung, A. Kohar dan Yusna, melimpahkan berkas atas nama Satono ke PN Kelas 1A Tanjungkarang.

Pelimpahan berkas perkara diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Suryadi, S.H. di ruang kerjanya. Perkara pidana khusus yang diberi nomor PDS-08/TJKAR/07/2010 itu akan diberi nomor registrasi yang selanjutnya dilaporkan kepada ketua pengadilan.

Sopian Sitepu, S.H., pengacara Satono, mengungkapkan, keputusan JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan perkara ini ke pengadilan adalah salah satu bentuk pengingkaran terhadap keadilan substantif. Sebab, dia menilai dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan tipikor ini, maka Kejati Lampung telah mengesampingkan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam hukum pidana materiil.

Pemberitaan sebelumnya, perkara tipikor APBD Lamtim senilai Rp.119 miliar ini sejatinya disidangkan pada 12 Agustus lalu. Namun pada 4 Agustus 2010, kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung melayangkan surat ke PN Kelas IA Tanjungkarang dengan nomor 311/N.8.10/FD.1/08.2010 guna menarik kembali berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan dakwaan.

Menanggapi surat yang dikirim Kajari Bandarlampung, Ketua PN Kelas IA Tanjungkarang Robert Simorangkir mengeluarkan surat dengan nomor W9. UI/904/HN/01.10/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa PN menyerahkan kembali berkas pelimpahan dan surat dakwaan atas nama Satono
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger