RUU Keistimewaan DIY Jangan Abaikan Demokrasi ; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jangan sampai mengabaikan demokrasi. Menurut Presiden, harus ada pranata bisa menjaga keutuhan NKRI dan menghormati keistimewaan DIY.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas, Jumat (26/11). Rapat ini membahas empat RUU di bidang politik, yakni revisi UU pemerintahan daerah, revisi UU pemilukada, RUU Keistimewaan DIY, dan RUU desa. Mendagri Gamawan Fauzi mempresentasikan rancangan keempat UU itu dihadapan Presiden menteri bidang polhukam. "Kita adalah negara hukum dan demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan," katanya.
Sistem monarki, ujarnya, tentu tidak mungkin bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi. Seperti diketahui, selama ini Gubernur DIY selama dijabat oleh Sultan, sedangkan provinsi lain melalui pemilukada. "Kehadiran satu undang-undang yang tepat sungguh diperlukan," kata Presiden.
Posisi dasar pemerintah berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY, ujarnya, adalah menggunakan pilar NKRI. Hal itu sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 18 UUD 1945. Meski demikian, dia menegaskan, keistimewaan di DIY juga harus dipahami. "Juga harus sungguh dipahami keistimewaan DIY sendiri dari bentangan sejarah, dari aspek-aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus," ujarnya.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam