Selamat datang di Berita Lampung Online

revisi undang-undang politik Selesai paling lambat 2011

Sunday, November 21, 20100 komentar

Berita Lampung revisi undang-undang politik Selesai paling lambat 2011 : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengharapkan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), bersama dengan DPR, dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu persiapan Pemilu 2014. "Ini sangat mendesak. Karena, persiapan harus sudah dimulai lebih awal dari penyelenggaraan pemilu. Sehingga, UU Parpol lebih cepat (selesai) lebih baik kan," katanya, di Jakarta, Jumat (19/11).

Ia menuturkan, revisi UU Parpol sudah harus selesai paling lambat 2012, sehingga tidak mengganggu tahapan dan jadwal Pemilu 2014. Sementara itu, Mendagri telah membentuk tim khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk membahas rancangan revisi UU Parpol bersama dengan DPR.

"Kita sudah siapkan tim di Kemdagri untuk menanggapi usulan revisi UU Parpol dari DPR," katanya. Revisi UU Parpol merupakan inisiatif DPR yang pembahasannya telah diprioritaskan pada 2010.

Sementara itu, dalam rancangan revisi UU Parpol di antaranya memuat perubahan tentang persyaratan pembentukan partai politik, pengaturan perubahan anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART), dan sumbangan untuk partai politik.

Dalam UU 2/2008 sebelum direvisi, pasal 2 ayat (1) menyebutkan partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Namun, dalam draf revisi, pasal ini diubah menjadi partai politik didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh paling sedikit 1.000 WNI yang telah berusia 21 tahun dan tersebar paling sedikit 75 persen dari jumlah provinsi.

Perubahan lainnya, yakni berkaitan dengan AD/ART yang diatur dalam pasal 5. Dalam draf revisi disebutkan AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai.Perubahan itu dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik.

Perubahan AD/ART harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari sejak perubahan dan pendaftaran perubahan menyertakan akta notaris.

Selain itu, pasal yang juga mengalami perubahan yakni pasal 35 berkaitan dengan sumbangan untuk partai politik. Dalam draf revisi disebutkan sumber sumbangan untuk partai politik dari perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7,5 miliar per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

Sebelumnya dalam UU Parpol sebelum direvisi diatur sumbangan yang diterima parpol dari perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 4 miliar.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger