Plt Jaksa Agung Darmono Perintahkan Tangkap Yusril Ihza Mahendra ; Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memerintahkan anak buahnya untuk menangkap tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Kita coba sekali lagi. Kalau nanti kita sudah panggil secara sah dan tidak ada alasan sah, kita tangkap. Pokoknya kita berikan keleluasaan secara kooperatif,” tegas Darmono kepada pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/11),
Yusril kerap hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Yusril mangkir dua kali sejak mengajukan uji materi Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terkait saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Darmono menerangkan, selama dua kali mangkir pemanggilan, tidak ada alasan yang jelas. Katanya, “Kalau ternyata seperti itu, kita lakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang ada. Kan undang-undang memberikan ketentuan seperti itu.”
Yusril mangkir dari panggilan Urusan di Bali
Yusril mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Agung kemarin. Yusril tak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di Denpasar, Bali.
“Pak Yusril lagi di Denpasar,ada urusan pekerjaan dan pribadi, ujar penasihat hukum Yusril, Maqdir Ismail.
Maqdir mengaku telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 November mendatang. Kami sudah mengajukan surat penundaan kembali. Kita minta ditunda sampai tanggal 18 November, setelah Lebaran Haji,” tuturnya.
Maqdir dengan tegas membantah mangkirnya Yusril dalam pemeriksaan kemarin karena baru mau diperiksa setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji tafsir saksi meringankan yang diajukannya keluar. “Tidak ada kaitannya sama sekali dengan menunggu putusan MK,” tegasnya.
yusril kaget tidak merasa menerima surat panggilan dari Kejagung
Menanggapi pernyataan Darmono itu, Yusril mengaku kaget. Menurutnya, dia tidak merasa menerima surat panggilan dari Kejagung untuk diperiksa pada Rabu (3/11). “Saya merasa heran dengan ucapan beliau (Darmono), karena Rabu saya memang menerima panggilan. Tapi, saya berhalangan datang karena sakit. Surat pemberitahuan saya sakit dan perlu istirahat disertai surat dari dokter telah kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan ada tanda terimanya”, jelas Yusril.
Bahkan, lanjutnya, seorang rekannya pada Selasa (26/10) malam juga menelpon Darmono untuk memberitahu bahwa dia sakit. Kemudian, Darmono maklum dan meminta agar ada surat resmi. Surat resmi sudah dilayangkan pada Rabu pagi dan langsung diberikan oleh kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail. Yusril mengaku menunggu sampai Selasa (2/11) surat panggilan Kejagung itu, namun tidak pernah ada. Sehingga, dia memutuskan pergi ke Denpasar dan kembali pada Rabu siang.
Home
Yusril vs Kejaksaan Agung
Plt Jaksa Agung Darmono Perintahkan Tangkap Yusril Ihza Mahendra
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam