Penerimaan cpns Kota Pasuruan 2010 pesyaratan dan Cara pendaftaran ;
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 3133 / 423.202 / 2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
TAHUN 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 3133 / 423.202 / 2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2976/M.PAN-RB/10/2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Pasuruan akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Tahun 2010 sebanyak 218 orang, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI DAN JENIS JABATAN YANG DIBUTUHKAN
A. TENAGA GURU 54
B. TENAGA KESEHATAN 50
C. TENAGA TEKNIS 114
Download Formasi dan Kualifikasi lengkap
II. PERSYARATAN
1) Warga Negara Indonesia (WNI), usia min. 18 tahun dan max. 35 tahun (1 Januari 2011), bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun (1 Januari 2011) dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 (minimal masa kerja 13 tahun 08 bulan) harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir ;
2) Tidak pernah dihukum penjara/ kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3) Tidak penah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
5) Sehat jasmani dan rohani dan tidak terlibat dalam penggunaan obat-obat terlarang (Narkoba).
6) Mempunyai kompetensi pendidikan yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
7) Mempunyai akta mengajar bagi pelamar Tenaga Kependidikan.
III. SELEKSI ADMINISTRASI
1) Mengajukan lamaran tertulis dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri (tanpa meterai) ditujukan ke Walikota Pasuruan dengan mencantumkan identitas sebagai berikut :
Nama :
Tempat & Tgl. Lahir :
Jenis Kelamin :
Alamat Lengkap :
Nomor Telpon/HP. :
Agama :
Status : Kawin/Belum kawin/Janda/Duda
Kode Jabatan/Kualifikasi Pendidikan yang dilamar :
2) Lamaran dilampiri fotocopy ijazah dan transkrip rangkap 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
3) Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
4) Surat lamaran beserta kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukan dalam amplop tertutup warna coklat ukuran 25 x 35 cm dan pada bagian depan sudut kiri amplop lamaran agar dicantumkan jenis jabatan yang dilamar yaitu : PDD : untuk kelompok Tenaga Pendidikan, KES : untuk kelompok Tenaga Kesehatan dan TEK : untuk kelompok Tenaga Teknis ;
IV. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran / penerimaan lamaran dibuka mulai tanggal 22 Nopember s/d 27 Nopember 2010 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB (pada hari kerja) dan lamaran diantar sendiri oleh pelamar dengan lokasi :
a. Kantor Kecamatan Bugul Kidul, untuk pelamar Tenaga Guru.
b. Kantor Kecamatan Purworejo, untuk pelamar Tenaga Teknis.
c. Kantor Kecamatan Gadingrejo, untuk pelamar Tenaga Kesehatan.
V. WAKTU, TEMPAT DAN MATERI UJIAN
a. Pengumuman tempat / lokasi ujian bisa dilihat pada tanggal 2 Desember 2010 di tempat-tempat pendaftaran dan media massa (Radar Bromo)
b. Ujian tertulis dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010 mulai pukul 09.00 s/d selesai pada tempat ujian yang telah ditentukan.
c. Materi Ujian terdiri atas Tes Pengetahuan Umum (TPU).
VI. PENGUMUMAN HASIL TES
Hasil Tes akan diumumkan lebih lanjut melalui media cetak pada tanggal 21 Desember 2010.
VII. LAIN – LAIN :
a. Kepada Pelamar tidak dipungut biaya administrasi.
b. Kelengkapan yang harus dibawa Tanda Peserta Ujian , Pensil 2B asli, karet penghapus, rautan dan alas tulis.
c. Keputusan Panitia mengenai Penyelenggaraan dan Penentuan Hasil Tes tidak dapat diganggu gugat.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam