Selamat datang di Berita Lampung Online

Formasi dan Persyaratan CPNS Blitar 2010

Thursday, November 18, 20100 komentar

Formasi dan Persyaratan CPNS Blitar 2010 : Berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor : 800 / 196 / 409.205 / SK / 2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 dari Pelamar Umum, maka bersama ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar akan menyelenggarakan Pendaftaran Ujian Tulis Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum, dengan rincian formasi sebagai berikut :


FORMASI DAN KUALIFIKASI
Download FORMASI DAN KUALIFIKASI lengkap

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. PERSYARATAN UMUM, terdiri dari :
a.Warga Negara Republik Indonesia;
b.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
e.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
f.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
g.Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
i.Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
j.Berkelakuan baik;
k.Sehat jasmani dan rohani;
l.Untuk jabatan/jenis pekerjaan tertentu :
1)Memiliki Sertifikat Mengajar / Akta Mengajar / Sertifikat Profesi (untuk Tenaga Guru)
2)Melampirkan Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang

2. PERSYARATAN KHUSUS, terdiri dari :
a.Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 1 Januari 2011;
b.Untuk usia diatas 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun per 1 Januari 2011 harus memenuhi ketentuan telah dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah atau swasta yang mendukung program nasional dengan masa kerja minimal 5 tahun secara terus-menerus sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 (atau masa kerja sampai dengan 1 Januari 2011 sekurang-kurangnya 13 tahun 9 bulan).

B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN

1. Surat Lamaran :
a.Ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam, dibubuhi materai Rp.6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Blitar d/a Jl. Sudanco Supriyadi No. 17 Blitar;
b.Mencantumkan identitas diri sbb: (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Pendidikan, Alamat lengkap dengan kode pos, Nomor Telepon/HP), Jabatan dan Kode Lamaran sesuai formasi yang dilamar.

2. Foto Copy Ijasah / STTB beserta transkrip nilai ( bukan ijazah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) 1 (satu) lembar dan sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar serta disahkan oleh pejabat yang berwenang :
a.Universitas / Institut oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik;
b.Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Bidang Akademik;
c.Akademi / Politeknik oleh Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik;
d.Sekolah / Akademi Kedinasan oleh Kepala Sekolah / Ketua / Direktur.
Khusus pelamar formasi jabatan guru melampirkan:
- Foto Copy Akta Mengajar / Sertifikat Profesi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut di atas.
- Yang berijazah non keguruan harus disertai Akta Mengajar.
- Bagi yang berijazah kependidikan bisa tanpa akta IV mengajar selama ada kewenangan mengajar.
- Khusus Sekolah / Perguruan Tinggi swasta, ijasah yang diakui atau dihargai adalah ijasah yang diperoleh dari Sekolah / Perguruan Tinggi Swasta yang telah di akreditasi dan atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di Bidang Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

3.Foto Copy Kartu Pencari Tanda Kerja (Kartu Kuning) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.

5. Khusus bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan setinggi-tinggiya 40 tahun per 1 Januari 2011, melampirkan foto copy pengalaman kerja mulai dari pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan asli Surat Pernyataan / Keterangan masih aktif melaksanakan tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/ Pimpinan Unit Kerja.

6. Amplop balasan lamaran dengan ukuran 11 cm x 22 cm dan ditulis alamat lengkap dari pelamar beserta nomor telepon/HP.

C. TATA CARA DAN WAKTU PENDAFTARAN

1.Kelengkapan administrasi pendaftaran sebagaimana tersebut pada huruf B di atas, dibuat dalam rangkap 1 (satu) dimasukkan dalam amplop yang tersedia di Kantor Pos pada Pojok Kanan Atas dicantumkan “ KODE LAMARAN “.

2.Lamaran dikirim melalui Kantor Pos Wilayah Kerja Kota dan Kabupaten Blitar yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Pos mulai tanggal 19 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 3 Desember 2010 (Stempel/Cap Pos) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Layanan pos pada Kantor Pos Pemeriksa Blitar dibuka pada Senin-Jumat jam 07.30-20.00 WIB, Sabtu jam 07.30-17.00 WIB, dan Minggu jam 08.00-12.00 WIB;
b.Layanan pos pada Kantor Pos Cabang Sananwetan, Sanankulon, Srengat, Wonodadi, Udanawu, Ponggok, Kademangan, Nglegok, Garum, Talun, Gandusari, Kanigoro, Lodoyo, Wlingi, Kesamben, Binangun dan Doko dibuka pada hari Senin-Sabtu jam 08.00 – 14.00 WIB
c.Hari terakhir pendaftaran jam 07.30 – jam 00.00 WIB.

D. LAIN-LAIN

1. Lamaran yang sudah masuk akan diseleksi secara administrasi.

2. Panitia tidak menerima lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf B dan C di atas.

3. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diberitahukan secara resmi melalui surat dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia untuk mengikuti seleksi ujian tulis, sekaligus pemberitahuan tempat pelaksanaan seleksi ujian tulis dan kelengkapan yang harus dibawa pada saat ujian tulis.

4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Blitar Tahun 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

6. Materi seleksi ujian tulis meliputi :
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) diikuti oleh semua peserta terdiri dari :
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU), yang materinya meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam, Hukum;
b. Tes Bakat Skolastik (TBS), yang materinya meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, Kemampuan Penalaran;
c. Skala Kematangan yang materinya meliputi Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas, Inisiatif.
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) diikuti oleh semua peserta.

7. Setiap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah tidak dibebankan/dipungut biaya.

8. Keputusan untuk dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil selain harus lulus ujian tulis Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti dan lulus Uji Material yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan mengacu kepada keseluruhan persyaratan umum maupun khusus.

9. Lain-lain yang kurang jelas dapat menghubungi Sekretariat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Blitar di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar Jl. WR. Supratman 13 Blitar, Nomor Telepon (0342) 806135.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger