Selamat datang di Berita Lampung Online

Kasus Sisminbakum Berkas Yusril Segera Dilimpahkan

Saturday, November 6, 20100 komentar

Berita Lampung Kasus Sisminbakum Berkas Yusril Segera Dilimpahkan ; Sisminbakum adalah merupakan sistem online pendaftaran badan hukum di Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan sistem ini, pendirian perusahaan diharapkan dapat lebih cepat dan praktis. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, uang access fee pendaftaran tersebut 90 persen diberikan kepada PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan 10 persen diberikan kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). seperti di kutip Berita lampung dari kompas perkembangan kasus Yusril menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan, berkas perkara Sisminbakum akan selesai dalam seminggu ini, dan segera ditingkat penuntutan.

Oleh karena itu, diperkirakan pekan depan berkas tersebut sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Pak Farid (Direktur Penuntutan Jampidsus) akan bentuk tim sebagai JPU-nya untuk buat surat dakwaan setelah itu mereka ekspos baru kami kirim ke Kejari Jaksel, baru nanti Kejari Jaksel-lah yang melimpahkan ke pengadilan. Kata Pak Jasman (Direktur Penyidikan) minta waktu satu minggu untuk ke Kejari Jaksel berkasnya itu," ujar Babul, Jumat (5/11/2010).

Babul melanjutkan, berkas perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang sudah masuk ke tahap penuntutan menandakan semua pemeriksaan saksi, tersangka, dan alat bukti sudah lengkap. "Nah ini dari penyidikan sudah ke penuntutan. Baru nanti ke Kejari Jaksel akan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Babul.

Terkait dengan kemungkinan aksi penolakan dari Yusril terkait pelimpahan berkas ini, Babul berharap hal tersebut tidak terjadi. "Mudah-mudahan saja tidak, kan dia taat hukum, sadar hukum. Udah gitu kan dia pakar," tandas Babul.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger