Kasus Berkas Sisminbakum Yusril dan Hartono Dikembalikan ; Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Itu setelah bidang penuntutan pidsus mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Faried Haryanto. "Dua-duanya saya kembalikan (ke penyidik). Ada yang perlu dilengkapi," kata Faried, Jumat (20/11). Namun dia tidak merinci apa yang masih kurang dalam berkas perkara Yusril dan Hartono tersebut.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak memastikan apakah dua tersangka perlu menjalani pemeriksaan tambahan. "Intinya perkara itu di-P18 (dikembalikan, Red) untuk dilengkapi lagi," terang Faried.
Dengan pengembalian berkas itu, rencana penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) harus tertunda. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir dalam kesempatan sebelumnya mengatakan perkara Yusril dan Hartono akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
Belum di-P21-nya alias dinyatakan perkara lengkap membuat Yusril Ihza Mahendra di atas angin. Dia malah menyebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung lemah. "Alasan Kejagung menetapkan sebagai tersangka mengada-ada," kata Yusril, kemarin (20/11).
Alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, lanjut Yusril, adalah karena dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sudah divonis bersalah. "Jadi saya harus dihukum juga," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.
Padahal dari putusan hakim, kata Yusril, tidak ada yang mengaitkan dengan dirinya. "Yohanes orang swasta. Mana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah," terangnya.
Yusril memang cukup optimis bisa lolos dari jerat hukum kasus Sisminbakum. Saat proses penyidikan hampir rampung, dia menyerahkan beberapa dokumen yang bisa menguntungkan dirinya. Di antaranya LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.
Selain itu juga ada dua lembar copy surat dari Menkum HAM yang saat itu dijabat Andi Mattalata kepada Menteri Keuangan, setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan Sisminbakum. Isinya, permohonan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk waktu satu bulan. Jumlah itu dinilai lebih besar dibanding saat Sisminbakum dikelo oleh swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Home
Yusril vs Kejaksaan Agung
Kasus Berkas Sisminbakum Yusril dan Hartono Dikembalikan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam