Bupati Lampung Timur Satono Dicekal Kejati ; Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya mencekal Bupati Lampung Timur Satono, tersangka kasus dugaan korupsi APBD. Satono kini tidak bebas melenggang ke luar negeri. "Sudah lama yang bersangkutan (Satono) kita cekal," kata Kepala Kejati Lampung, Arminsyah saat jumpa pers di Golden Dragon, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2010). Tindakan pencekalan yang dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 119 miliar itu akan segera dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, paling lambat akhir bulan ini.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur ini menjelaskan, Satono tidak ditahan karena kejaksaan tidak memiliki alasan menahan. Berbeda, jika ada hal-hal yang mengkhawatirkan seperti tindakan mengulangi perbuatan, atau upaya menghilangkan barang bukti, bahkan hingga berusaha kabur.
Berkas perkara dugaan korupsi yang membelit orang nomor satu di Lampung Timur pernah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada, 21 Juli lalu. Namun, pada bulan berikutnya berkas ditarik kembali dengan alasan untuk penyempurnaan.
Padahal, di sisi lain Ketua PN Tanjungkarang Robert Simorangkir telah menunjuk lima hakim yang bakal menangani sidang Satono.
Jadwal sidang perdana pun sudah diagendakan 12 Agustus 2010. Arminsyah mengemukakan, penarikaan berkas perkara untuk diperbaiki atau disempurnakan dilegalkan dalam undang-undang.
Berdasarkan catatan Tribun, bolak-balik berkas perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan Satono bukan hanya di tingkat kejaksaan dan pengadilan. Pada awal penyidikan kasus yang sudah berlangsung satu tahun ini, berkas dari kepolisian ke kejaksaan juga bolak-balik.
Padahal, setidaknya sudah berganti dua kali Kepala Polda dari Brigjen Ferial Manaf, dan Brigjen Edmon Ilyas. Dan hingga kepemimpinan Kapolda Brigjen Sulistyo Ishak kasus ini belum tuntas juga. Begitu pula dengan kepala kejaksaan tinggi yang sudah berganti dua kali.
Kasus dugaan korupsi ini berpangkal dari pemindahan kas daerah senilai Rp 107 miliar ke BPR Tripanca Setiadana. Namun BPR milik Sugiharto Wiharjo alias Alay ini kolaps.
Dana yang telanjur disimpan tidak bisa kembali. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan akhir bulan lalu, menempatkan dana Rp 119 miliar sebagai salah satu potensi kerugian di Lampung.
Arminsyah menambahkan, kejaksaan juga tidak akan menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Lampung terkait audit BPK Provinsi Lampung yang dinilai pihak Satono telah menyalahi aturan. Bahkan, jaksa penuntut umum tidak akan mencantumkan hasil audit BPKtersebut dalam surat dakwaan. "Itu masalah pembuktian sidang dan kita tidak akan membahas itu," katanya.
Home
pilkada lamtim
Bupati Lampung Timur Satono Dicekal Kejati
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam