Selamat datang di Berita Lampung Online

Benarkah 35 Rumah Sakit di Lampung Terancam Ditutup

Monday, November 15, 20100 komentar

Berita Lampung Benarkah 35 Rumah Sakit di Lampung Terancam Ditutup ; Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan menutup 35 rumah sakit (RS) yang tersebar di 14 kabupaten/kota pada tahun 2011. Penutupan dilakukan bila seluruh RS tidak terakreditasi tahun depan.dari 35 rumah sakit yang terancam tutup 24 di antaranya swasta dan 12 milik pemerintah. Terkecuali, RSUD Ahmad Yani, Metro, yang memiliki sertifikat berstandar internasional, yakni dari International Standard Organization.

"Penutupan yang dimaksud, adalah dengan mencabut izin operasional rumah sakit yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Heri Joko Subandriyo, Jumat (12/11)."Penutupan yang dimaksud, adalah dengan mencabut izin operasional rumah sakit yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Heri Joko Subandriyo, Jumat (12/11).

Heri menjelaskan, akreditasi wajib dilakukan seluruh RS sejak pemberlakuan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Dasarnya tertera pada pasal 40, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi," katanya.

Sementara dalam Pasal 64 UU yang sama, setiap RS harus terakreditasi selambat-lambatnya dua tahun sejak UU diberlakukan. Jadi, setiap RS di Lampung harus mendapat akreditasi hingga 28 Oktober 2011 atau tepat dua tahun UU diterapkan.

Menurutnya, pencabutan izin operasional merupakan sanksi paling berat. Teknis pencabutannya, diskes tengah menunggu peraturan Kementerian Kesehatan RI. Heri mengatakan, teknis akreditasi ditentukan berdasar standar pelayanan RS yang diatur dalam Surat Keputusan Menkes Nomor 436/93. Terdapat 20 standar pelayanan, yang kemudian dipersempit menjadi 16 pelayanan lantaran ada beberapa yang digabung.

Dari 16 pelayanan terbagi menjadi tiga tahapan akreditasi. Pertama, akreditasi tingkat dasar dengan lima standar pelayanan. Pelayanan administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, dan pelayanan rekam medis.

Akreditasi tingkat ada 12 pelayanan, yakni lima pelayanan pada akreditasi tingkat dasar ditambah pelayanan kamar operasi, pelayanan laboratorium, pelayanan radiologi, pelayanan prinatal risiko tinggi, pengendalian infeksi, pelayanan farmasi dan K 3 (keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana).

Selanjutnya, akreditasi tingkat lengkap dengan 16 pelayanan, akreditasi tingkat lanjut (12 pelayanan) ditambah dengan pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan intensif, pelayanan gizi dan pelayanan darah. "Di Lampung, baru ada enam dari 42 rumah sakit yang terakreditasi, yakni RS Urip Sumoraharjo, RS Imanuel, RS Advent, RS DKT, RSUD Abdoel Moloek, dan RSJ. Semuanya ada di Bandar Lampung," kata Heri.

Dari keenam RS terkareditasi hanya RSUDAM yang terakreditasi pada tahap tingkat lanjut. Lima sisanya baru terakreditasi pada tingkat dasar. Heri mengatakan, akreditasi dilakukan setelah ada permohonan dari RS ke Kemenkes melalui Diskes Lampung. "Pertama kali, rumah sakit menilai sendiri (self assessment) standar pelayanan yang dimiliki. Kemudian dari penilaian itu akan diperiksa oleh lembaga survei," ujar Hery.

Sementara yang membantu pelaksanaan survei, adalah komisi akreditasi rumah sakit (KARS) yang berada di bawah naungan Kemenkes. Kemudian, penetapan keputusan status akreditasi dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Medis atas rekomendasi KARS. Rumah sakit tidak terkareditasi jika total skor nilai di bawah 65 persen.

Meski demikian, rumah sakit masih diberi kesempatan dan bimbingan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum dilakukan survei kembali. Total skor antara 65 persen sampai dengan 75 persen, diputuskan sebagai akreditasi bersyarat.

"Akreditasi itu pun berlaku hanya satu tahun. Setelah itu dilakukan survei ulang, bila lulus berlaku sertifikat ditambah dua tahun. Akreditasi penuh diputuskan setelah rumah sakit memperoleh total skor minimal 75 persen," ujarnya.

Sebelum masa berlakunya habis, rumah sakit harus mengajukan kembali. Sehingga tidak expired sebagaimana yang terjadi pada RSUDAM dan RSJ. "Minimal, tiga tahun sekali rumah sakit melakukan akreditasi," katanya.

Dan, selama tiga kali berturut-turut rumah sakit terakreditasi penuh akan diberikan akreditasi istimewa, yang berlakunya hingga lima tahun. Heri menambahkan, akreditasi merupakan upaya melindungi pasien dari pelayanan sub-standar dan melindungi petugas kesehatan terhadap tuntutan hukum melalui pelayanan yang sesuai dengan standar dan prosedur.

Heri mencontohkan, jika ada pasien diare datang ke rumah sakit dan didiamkan di unit gawat darurat, lantaran masih dalam tahap observasi. Jika dalam waktu beberapa jam kondisinya membaik, maka pasien akan dipulangkan.

Sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit. Namun, terkadang orang salah mengartikan, saat masa observasi itu berlangsung pihak rumah sakit dianggap telah menelantarkan. Keluarga pasien beranggapan bahwa pelayanan yang paling baik, adalah jika pasien diare langsung dirawat atau dipondokan. "Padahal itu salah," katanya.

Sebab sesuai standar, mesti ada observasi terlebih dahulu. Ketika pasien kondisinya membaik tidak perlu dirawat lagi. Demikian pula biaya yang dikeluarkan tidak tinggi. Beda jika kondisi fisik pasien semakin memburuk setelah ada observasi. "Sehingga tidak terkesan, rumah sakit itu hotel," ujarnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger