Berita Lampung Penahanan Syamsul Arifin oleh KPK : Setelah memeriksa lebih kurang 8 jam, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Jumat (22/10/2010). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin. Syamsul ditahan sebagai tersangka korupsi kasus penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007.
Seperti dikutip Berita Lampung dari detikcom, Syamsul keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2010) pukul 20.50 WIB. Dia langsung masuk ke mobil Kijang kapsul silver bernopol B 2040 BQ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dia akan dibawa ke Rutan Salemba. Syamsul yang mengenakan kemeja putih mukanya terlihat murung. Saat dikelilingi dan ditanya-tanya wartawan dia tetap bungkam dan tidak menjawab. Setelah masuk dan sebelum menutup pintu mobil, Syamsul mengatakan, "Ini risiko pemimpin".
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan kas daerah kabupaten langkat serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2000-2007 penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama SA (mantan bupati Langkat 1999-2007)," ujar Plt jubir KPK Priharsa Nugraha.
Untuk sementara demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Syamsul selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010. Atas perbuatannya, Syamsul oleh KPK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam