Berita Lampung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) resmi menetapkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dari Partai Golkar, Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (Pantas), sebagai pemenang Pilkada putaran kedua 14 Oktober 2010 lalu. "Hasil pleno KPU sudah menetapkan pasangan Paruntu-Tandayu sebagai pemenang di Pilkada Minsel, dan tahapan rekapitulasi suara sudah berlangsung secara aman dan demokratis," kata Ketua KPU Minsel Yurnie Sendow, Rabu.
Pleno penetapan suara yang berakhir hingga Selasa (19/10) itu, menetapkan selisih keunggulan suara Paruntu-Tandayu atas pasangan lainnya Gemmy Kawatu-Felly Runtuwene sekitar 15.887 suara.
Hasil rekapitulasi di 17 kecamatan se Minsel, Paruntu-Tandayu unggul di 16 kecamatan dengan total suara 67.305 pemilih atau sekitar 56,69 persen, sementara Kawatu-Runtuwene yang diusung gabungan parpol itu hanya 51.418 suara atau 43,31 persen.
Sementara suara sah sebanyak 118.723 pemilih, suara tidak sah 1.448 pemilih dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Minsel sebanyak 154.789 suara. Usai rekapitulasi suara tersebut, akan dilaporkan ke Pemerintah daerah guna diteruskan ke Mendagri dan ditetapkan sebagai kepala daerah definitif.
Ketua Tim Sukses Paruntu-Tandayu, Robby Sangkoy mengakui keunggulan kandidat kepala daerah itu atas kehendak rakyat, yang menginginkan adanya perubahan di daerah itu.
Home
Pilkada Minahasa Selatan
KPUD Tetapkan Pantas Pemenang Hasil Pilkada Minahasa Selatan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam