Kesepakatan Deklarasi Damai Pilkada Kabupaten Karo ; Sepuluh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tanah Karo periode 2010-2015 menandatangani kesepakatan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah damai dan menyatakan siap kalah dan siap menang, Selasa (28/9) di Hotel Sibayak Berastagi yang diselenggarakan Polres Tanah Karo.
Penandatanganan tersebut diawali pembacaan kesepakatan oleh seluruh pasangan calon yaitu pasangan Siti Aminah br Perangin-angin SE– Sumihar Sagala SE, Riemenda Jamin Ginting SH MH–Drs Aksi Bangun, DR Sumbul Sembiring Depari Msc–Prof Paham Ginting, Roberto Sinuhaji SE–Firman Amin Kaban BE, Kol (Purn) Drs Abednego Sembiring– Ir Sanusi Surbakti, Drs Nabari Ginting MSi – Drs Paulus Sitepu, Dr Ir Petrus Sitepu- Kornalius Sembiring SH, ST, Drs H Muhammad Ramli Purba – Roni Barus, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi – Terkelin Brahmana SH, dan pasangan Andi Natanael Ginting SH – Drs H Fakhri Samadin Tarigan S Ag.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka menciptakan situasi yang damai, aman, tertib pada pelaksanaan pemilu kepala daerah Kabupaten Karo Tahun 2010. Penandatanganan itu disaksikan Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko SH, MH, Ketua KPUD Benyamin Pinem ST, Wakil Ketua DPRD Ferianta Purba SE, Dandim 0205/TK Letkol Inf M Simorangkir, Panwaslu, anggota DPRD Karo dan pimpinan partai politik.
Adapun naskah kesepakatan yang ditandatangani memuat pernyataan di antaranya, mentaati dan menepati jadwal, waktu dan tempat kampanye rapat umum maupun di luar rapat umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 yang disepakati oleh pasangan calon dan Tim Kampanye.
Menolak dan menentang setiap tindakan kekerasan dan anarkisme, bentrok fisik, money politik serta menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindakan anarkis yang merugikan semua pihak baik antara Cakada dan Wakada, tim sukses, Jurkam, para pendukung pasangan calon, simpatisan kelompok partai politik maupun dukungan calon perseorangan.
Mematuhi dan melaksanakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan KPUD Kabupaten Karo No: 05/ KPU-KK/ Pilkada/ V/ 2010, tentang pedoman tekhnis kampanye pada pemilukada dan wakada Kabupaten Karo 2010 dengan berkoordinasi kepada Pemkab Karo dan Polres.
Selanjutnya, mematuhi SK Bupati Karo No: 276/ 156/ Bakesbang/ 2010 tentang tempat lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilukada Kab karo 2010 dan SK Bupati Karo No: 276/ 157/ Bakesbang/ 2010 tentang tempat/ lokasi milik Pemkab karo yang dapat dipergunakan oleh peserta pemilukada Kab Karo 2010 sebagai tempat kampanye rapat umum serta melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon pada masa tenang hari pertama dan hari kedua untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Demikian juga pasangan cakada dan wakada, tim kampanye, Jurkam pada pemilukada dan wakada daerah kabupaten karo 2010 mendukung sepenuhnya hasil pemilukada Kab karo 2010 sesuai dengan pilihan rakyat “dengan berjiwa besar siap menang dan siap kalah”, kemudian siapapun yang menang tetap didukung oleh semua pihak demi terciptanya pembangunan di segala bidang.
Pasangan cakada dan wakada, tim kampanye/ Jurkam pada pemilukada dan wakada daerah kabupaten karo 2010 mendukung semua tugas Polri dalam penegakan hukum untuk mengambil tindakan tegas setiap orang yang melakukan kejahatan/ pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilukada kabupaten karo 2010.
Masing-masing pasangan cakada dan wakada, tim pemenangan jurkam berperan aktif untuk memberikan himbauan dan penyuluhan kepada simpatisan/ pendukungnya untuk tidak melakukan tindakan kejahatan maupu pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilukada serta tidak akan terpengaruh terhadap isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif pada pelaksanaan pemilukada 2010.
Pasangan cakada dan wakada setiap terjadinya perselisihan, perbedaan pendapat tentang hasil pemilukada Kab Karo 2010 akan mematuhi dan menyelesaikan melalui pendekatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patuh dan taat kepada seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama proses penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Tanah Karo Tahun 2010, menjunjung tinggi sportivitas dan etika serta akan berkompetisi secara sehat dan jujur. Kemudian akan mengutamakan persatuan dan kesatuan serta menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada. Berikutnya menyatakan siap kalah dan siap menang dalam penyelenggaraan Pilkada Karo 2010 ini.
Sebelum penandatanganan dilakukan, acara lebih dulu dibuka Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko SH, MH. Menurutnya, aparat kepolisian siap mengamankan pelaksanaan Pilkada tersebut dengan memegang prinsip netralitas dan mengajak seluruh pasangan calon, tim pemenangan masing-masing calon dan simpatisan untuk tidak melakukan pelanggaran.
Ia mengharapkan, Pilkada Karo harus bermartabat agar kondusifitas dapat terus terjaga, pasangan calon harus bertarung secara jujur serta berpegang teguh kepada palsafah Karo dalam perikatan kekeluargaan di Karo yakni Merga Silima Tutur Siwaluh, Rakut Sitelu, Perkade-kaden Sepuluh Dua Tambah Sada
Home
Pilkada Karo
Kesepakatan Deklarasi Damai Pilkada Kabupaten Karo
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam