Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Putusan Mk Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Wednesday, October 6, 20100 komentar

Hasil Putusan Mk Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung ; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Deding Ishak-Siswanda H Sumarto."Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Mohammad Mahfud MD membacakan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, di Jakarta, Rabu (6/10).

Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan dalilnya dalam persidangan. Dalil pemohon yang mengatakan ada politik uang yang masif tidak terbukti. MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan jika ada politik uang yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.

Seperti diberitakan, Pilkada yang diselenggarakan pada 29 Agustus 2010, sebanyak delapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak ada yang memperoleh dukungan 30 persen, sehingga perlu dilakukan Pilkada putaran kedua, yang akan bersaing dua pasangan, yakni Dadang Naser – Deden Rumaji akan bertarung dengan pasangan Ridho Budiman Utama – Dadang Rusdiana.

Hasil pilkada putaran pertama menunjukkan pasangan Dadang Naser – Deden Rumaji meraih 251. 375 suara (28,24 persen), pasangan Ridho – Darus meraih 196.594 suara (22,09 persen), serta Deding Ishak – Siswanda 165.544 suara (18,60 persen).

Selanjutnya pasangan Yadi Srimulyadi – Rusna Kosasih 137.931 suara (15,50 persen), Atori Herdianajaya – Dadi Gyardani 58.348 suara (6,55 persen), Tatang Ruswandar – Ujang Sutisna 34.461 suara (3,87 persen), Marwan Effendi – Asep Nurjaman 32.322 suara (3,63 persen), dan Asep Soleh – Dayat Somantri 13.573 suara (1,52 persen).

Dengan hasil ini, pasangan Deding Ishak – Siswanda H Sumarto mengajukan gugatan ke MK dengan mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif dalam penyelenggaran pilkada putaran pertama.

Pemohon dalam permohonannya mengatakan KPU Kabupaten Bandung tidak berlaku netral dan cenderung berpihak pada pasangan Dadang Nasser – Deden R Rumaji, tetapi MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya ketidaknetralan tersebut.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger