Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Laporan Sementara BPK terhadap laporan keuangan negara semester I 2010

Friday, October 15, 20100 komentar

Berita Lampung Hasil Laporan Sementara BPK terhadap laporan keuangan negara semester I 2010 : Sampai saat ini, kasus penggelembungan anggaran (mark up) pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah masih terus terjadi. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di semester I-2010 ditemukan kerugian negara Rp 80,46 miliar yang hampir semuanya berasal dari pengadaan barang dan jasa. Hal ini terungkap dalam Hasil Laporan Sementara BPK terhadap laporan keuangan negara semester I-2010, yang dikutip Berita lampung Jumat (15/10/2010).

Dikatakan laporan tersebut, selama semester I-2010 dari pemeriksaan pada 78 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), ditemukan adanya kerugian negara pada 172 kasus senilai Rp 80,46 miliar. Sebanyak 172 kasus tersebut terdiri atas:

* Sebanyak 12 kasus belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif senilai Rp 5,19 miliar
* Sebanyak 4 kasus rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan senilai Rp 3,4 miliar
* Sebanyak 41 kasus kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 12,5 miliar
* Sebanyak 51 kasus kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 41,67 miliar
* Sebanyak 7 kasus pemahalan harga (Mark up) senilai Rp 1,13 miliar
* Sebanyak 12 kasus pembayaran honorarium dan/atau biaya perjalanan dinas ganda senilai Rp 912,27 juta
* Sebanyak 7 kasus spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp11,62 miliar
* Sebanyak 26 kasus pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp 2,6 miliar
* Sebanyak 12 kasus lain-lain senilai Rp 1,39 miliar di antaranya proses tuntutan ganti rugi.

Kasus-kasus kerugian negara tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Di Kementerian Pekerjaan Umum, kelebihan pembayaran senilai Rp 4,46 miliar kepada 13 konsultan pada 15 paket pekerjaan jasa konsultansi dan empat kegiatan pada delapan satker di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Bina Marga, Sumber Daya Air, Balitbang, dan Setjen. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 2,84 miliar

2. Di Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu tidak sesuai dengan prestasi fisiknya sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 2,98 miliar

3. Di Kementerian Dalam Negeri, realisasi belanja barang perjalanan dinas pada satker eselon I menggunakan bukti perjalanan yang tidak benar. Hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan konfirmasi kepada maskapai penerbangan serta hotel atau wisma penginapan menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak benar, sehingga terdapat indikasi kerugian negara senilai Rp 1,57 miliar. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke

4. kas negara senilai Rp 704,46 juta.

5. Di Kementerian Kesehatan, kekurangan pekerjaan penayangan televisi spot 'Desa Siaga' senilai Rp 1,34 miliar pada Pusat Promosi Kesehatan. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 1,01 miliar.

6. Di Kementerian Agama, berita acara serah terima (BAST) pekerjaan yang diterbitkan oleh satuan kerja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,33 miliar. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 552,44 juta.

Dari total kasus kerugian negara senilai Rp80,46 miliar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp10,10 miliar, diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp2,84 miliar, Kementerian Kesehatan senilai Rp1,53 miliar, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) senilai Rp1,02 miliar.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger