Berita Lampung Gugatan hasil Pilkada Lampung Tengah segera di Putuskan MK ; Jika tak ada aral melintang, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Sengketa Pilkada Lampung Tengah pada hari Kamis 28 Oktober 2010. MK sendiri telah merilis jadwal agenda sidang pembacaan putusan tersebut. L Nainggolan kuasa hukum Musa Ahmad-Suwidyo yang menjadi pemohon dalam Pilkada Lamteng menyatakan telah menerima jadwal tersebut dari MK.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari MK melalui faksimil tadi pagi,” katanya (26/10). Dengan keluarnya jadwal tersebut, dapat dipastikan sengketa Pilkada Lamteng akan berakhir. Menurut Nainggolan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menunjukkan adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
Namun, pihak Pairin-Mustofa yang menjadi pihak terkait dan juga KPU Lamteng juga telah melakukan hal yang sama. “Tetapi semuanya tergantung hakim. Dari sisi upaya kami telah berupaya maksimal. Kami sangat optimis,” kata Nainggolan. Meski demikian, pihak Musa Ahmad-Suwidyo menyadari bahwa putusan MK adalah final mengikat.
Sehingga, pihaknya menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim MK nantinya. “Apapun amar putusan hakim,” kata Nainggolan. Tercatat, sebelumnya, pihak Musa Ahmad-Suwidyo mengklaim adanya dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan money politic.
Pelanggaran administrasi itu antara lain adanya kesalahan administrasi yang diduga dilakukan pasangan Pairin-Mustofa. KPU Lamteng dituding telah sengaja meloloskan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar itu meski terdapat kesalahan administrative pada saat proses pencalonannya.
Musa Ahmad-Suwidyo menyatakan kesalahan administrative pencalonan Pairin-Mustafa terkait tanda tangan Pelaksana Tugas DPD II PG Lamteng. Padahal, menurut pihak Pairin-Mustafa pencalonan tersebut seharusnya ditanda tangani oleh ketua definitif. Atas hal tersebut pihak Pairin-Mustofa menyatakan bahwa proses pencalonan keduanya telah memenuhi syarat. Sekretaris DPD I PG Lampung Ismet Roni membenarkan pencalonan Pairin-Mustofa tersebut
Home
pilkada lamteng
Gugatan hasil Pilkada Lampung Tengah segera di Putuskan MK
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam