Selamat datang di Berita Lampung Online

Putusan Hasil Gugatan Pilkada Kabupeten Malang, Kota Palu, dan Boloang Mongondow Timur

Wednesday, September 1, 20100 komentar

Putusan Hasil Gugatan Pilkada Kabupeten Malang, Kota Palu, dan Boloang Mongondow Timur ; Sengketa tiga pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) akan segera diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim MK akan membacakan putusan ketiga sengketa pilkada di Kabupeten Malang, Kota Palu, dan Boloang Mongondow Timur Rabu (1/9), pukul 14.00 WIB.

Sengketa Pilkada Kabupaten Malang diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan calon bupati/wakil bupati Mochamad Geng Wahyudi-Abdur Rahman dan pasangan Agus Wahyu Arifin-Abdul Mujib Syadzili.

Kedua pasangan calon bupati Malang itu mengajukan perkara ke MK karena mereka menilai KPU telah berpihak dalam menyelenggarakan pemilihan dan menentukan pemenang. Mereka menuding pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan, yang dinyatakan sebagai pemenang, telah melakukan politik uang serta pelanggaran lainnya secara sistematis, terstruktur dan masif.

Kuasa hukum pemohon, Jufri M Adi, mengatakan praktik kecurangan dan pelanggaran hukum mempengaruhi hasil penghitungan suara, (mengakibatkan) hilangnya suara pemohon di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang dan menuding pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan mengerahkan birokrat untuk berkampanye.

Sedangkan sengketa Pilkada Kota Palu diajukan oleh pasangan calon wali kota Habsa Yanti Pomulele dan Arman Djanggola yang mempersoalkan adanya politik uang yang melibatkan pasangan "incumbent" Rusdi Mastura-Mulhanan Tombolotutu yang memenangi Pilkada Kota Palu dengan perolehan 31,95 persen dari 135.897 suara sah.

Sementara sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diajukan dua pemohon, yakni pasangan calon bupati Sudibyo Mamonto-Dyane A Marukh dan pasangan Hi Mokoagouw Sehan-Meity Ochotan.

Dua pasangan calon bupati itu mengajukan perkara ke MK dengan mendalilkan tiga pokok permasalahan, yakni adanya praktik politik uang, penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai peraturan, dan terjadinya ketidakkonsistenan oleh KPU terkait suara sah dan tidak sah.

Selain membacakan putusan, MK juga mengagendakan sengketa Pilkada dari empat daerah, yakni Pilkada Mamuju Utara, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Helmahera Utara.

Sengketa Pilkada Kabupaten Mamuju Utara dengan pemohon pasangan calon bupati Abdullah Rasyid-AM Bahtiar baru memasuki pemeriksaan perkara, sedangkan perkara Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Helmahera Utara sudah memasuki agenda jawaban termohon dan pembuktian.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger