Selamat datang di Berita Lampung Online

Indikasi Money Politics Di Pilkada Klaten

Sunday, September 19, 20100 komentar

Indikasi Money Politics Di Pilkada Klaten ; Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Klaten menemukan indikasi adanya money politics untuk memenangkan pemungutan suara Senin (20/9) hari ini. Pendukung salah satu pasangan Cabup-Cawabup, akhir pekan lalu, diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk.

Anggota Panwas Pilkada Klaten Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Dedy Wibowo, pihaknya belum berani menyebutkan pihak mana yang melakukan politik uang lantaran masih dalam tahap klarifikasi. “Hari ini pelapor kami undang untuk memberikan keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya di Klaten.

Menurut dia, temuan money politics, dilaporkan Panwascam Trucuk setelah Panwascam mendapatkan aduan dari warga yang berasal dari pendukung pasangan Cabup-Cawabup lainnya. Sebagai terlapor, disebutkan nama Joko Purwanto warga Dusun Sidorejo, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk. Laporan disertai barang bukti satu lembar uang Rp 10.000.

Berdasarkan laporan Panwascam, tambahnya, uang yang diterima warga itu hanya sebagian kecil dari uang sebesar Rp 660.000 yang dibagikan kepada warga di satu RT. Uang diberikan dengan alasan untuk anggota sinoman acara pernikahan dan dibagikan pukul 20.00 WIB. Menurutnya, pelapor akan diundang lagi untuk dimintai keterangan tentang kasus itu.

Selain di Desa Sajen, paparnya, ada juga aduan dari Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk terkait indikasi politik uang. “Tapi masih dicek oleh Panwascam sebab belum ada bukti kuat yang mengarah ke sana,” jelasnya. Apabila ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke proses tindak pidana kampanye sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Panwas Pilkada Klaten telah memperingatkan tim kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2010 supaya menjauhi money politics dalam menggalang dukungan dari masyarakat. Divisi Pengawasan Panwas Pilkada KLaten, Dwi Pratomo Yulianto mengatakan, politik uang merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu yang bertentangan dengan UU No 32/2004 Pasal 117 ayat (2).
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger