Pelaksanaan Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Periode 2010-2015 Menunggu rekomendasi KPUD ; Belum ada kejelasan apakah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2010-2015, Hulman Sitorus-Koni Siregar akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus ini. Karena hingga saat ini DPRD Kota Pematangsiantar belum memberikan rekomendasi yang disampaikan KPU setempat terkait berkas pelantikan untuk diteruskan pada Mendagri melalui Gubsu.
Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu 18 Agustus 2010 mengaku pihaknya hingga saat ini masih tetap mematuhi jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, terkecuali ada hal-hal luar biasa terjadi. “Kalau memang sudah selesai diproses di dewan, akan disampaikan. Namun kita masih tetap patuh pada jadwal pelantikan,” paparnya.
Gubsu hanya mengatakan, dalam hal ini ada win-win solution, dimana artinya sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai putusan hukum tertinggi terkait sengketa Pemilukada. Dimana, pihaknya juga harus mematuhi adanya putusan MK tersebut. Mengenai belum diprosesnya berkas pelantikan oleh DPRD sebagai tufoksinya, Gubsu hanya berharap semua pihak mempunyai domainnya masing-masing, termasuk legislatif. Menurutnya, jangan dimulai sesuatu dengan adanya ‘ketegangan’, karena menurutnya sudah ada juklak dan juknis yang jelas menyangkut tugas legislatif.
“Mari kita tunjukkan kebesaran jiwa, artinya siap menang dan siap akal,” paparnya dan menambahkan belum ada menerima laporan terkait ketidakhadiran pimpinan DPRD dalam pertemuan di Kantor Gubsu, Rabu 18 Agustus 2010 membahas proses pelantikan tersebut.
Gubsu juga mengakui tidak mengetahui apakah tindakan lain dari pihaknya , jika DPRD Kota Pematangsiantar tidak memproses usulan tersebut. Syamsul juga menyarankan agar hal tersebut dipertanyakan pada bagian Biro Otda Pemprovsu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Rajaigat Saragih menyatakan dalam pertemuan di kantor Gubsu tersebut tidak dihadiri pimpinan DPRD dan Sekwan. Yang hadir hanya Asisten I Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Kabiro Otda, Bukit Tambunan, KPU Provinsi Sumut, KPU Pematangsiantar, dan Sekda Kota Pematangsiantar, Donver Panggabean. Menurutnya, hasil pertemuan itu Pemprovsu menyarankan dan meminta pihaknya untuk melayangkan surat paling lambat Kamis 19 Agustus 2010, menjelaskan kronologis pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, termasuk berkas lain yang dibutuhkan. “Setelah itu Gubernur akan meneruskannya ke Mendagri, “ papar Rajaingat.
Dia juga menambahkan, pihak Gubernur berkeinginan tanggal 25 Agustus 2010 tidak ada kendala, dan berharap dilaksanakan pelantikan. Rajaingat menurutkan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah akan dilakukan pelantikan pada 25 Agustus iniSumber EKSPOSnews
Home
pilkada medan
Pelaksanaan Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Periode 2010-2015 Menunggu rekomendasi KPUD
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam