Larangan Tersangka Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Ryaas Rasyid mendukung adanya larangan bagi tersangka korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). ”Ide itu sangat baik. Penegasan regulasi seperti itu adalah peneguhan komitmen nyata pemberantasan korupsi. Saya kira itu bisa diterapkan,” kata Ryaas kepada wartawan di Jakarta kemarin. Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar larangan tersebut diatur dalam revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Ryaas,ide agar tersangka tak bisa maju dalam pemilihan mencakup dua aspek. Pertama, mendorong pemerintah dan DPR untuk punya komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.Kedua, kalau sudah jadi tersangka,berarti sudah ada bukti awal sehingga tersangka kasus korupsi perlu dilarang menjadi calon kepala daerah.
Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ryaas, harus dianggap sebagai bukti awal sehingga semua pihak harus percaya dan tidak melakukan intervensi pada lembaga penegak hukum untuk memprosesnya. ”Kalau lembaga penegak hukum bisa bekerja dengan benar, kita sepakat seorang tersangka bisa terbukti. Dengan asumsi itu, ide tersebut sangat mungkin diterapkan,” katanya.
Namun,realisasi atas usulan tersebut tergantung pada komitmen pemerintah dan DPR, apakah bersedia menegakan pemberantasan korupsi secara nyata atau tidak. Pendapat senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.Menurut dia,tersangka korupsi seharusnya dilarang maju dalam pilkada. Karena itu, ide ini harus dimasukkan dalam revisi UU 32/2004, khususnya dalam RUU pilkada.
”Korupsi adalah kejahatan luarbiasasehinggaseorangkoruptor seharusnya mendapat hukuman sosial dari publik,”katanya. Pendapat berbeda justru dilontarkan Wakil Ketua Komisi II lainnya Ganjar Pranowo.Menurut dia, usulan tersebut sulit diakomodasi karena terbentur pada asas praduga tak bersalah serta harus menunggu keputusan pengadilan. Sebagai solusi, Ganjar meminta agar pelantikan kepala darah yang tersangkut kasus korupsi harus ditunda. ”Upaya ini untuk mengeliminasi adanya pejabat koruptor yang berkuasa,”katanya.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam