Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Gugatan Pilkada Jember ditolak MK

Thursday, August 19, 20100 komentar

Hasil Gugatan Pilkada Jember ditolak MK : Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (19/08). Dalam sidang yang dilakukan secara teleconference di Fakultas Hukum Universitas Jember hingga petang tadi, gugatan yang diajukan tiga pasangan calon kepala daerah yang kalah ditolak oleh Mahkamah.

Majelis hakim yang dipimpin M. Mahfud MD menolak secara keseluruhan permohonan gugatan sengketa Pemilukada yang diajukan para pemohon. "Bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat, sehingga MK menolak gugatan yang disampaikan pemohon secara menyeluruh," kata Mahfud.

Tiga pasangan calon kepala daerah Jember yang mengajukan gugatan adalah M. Soleh-Dedy Iskandar, Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud, dan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin. Ada lima hal yang diajukan pemohon dalam sidang, antara lain daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, mobilisasi PNS dalam kampanye, politik uang, rekapitulasi penghitungan suara, dan pemilih di bawah umur.

Namun dalam hasil pemeriksaan ratusan saksi dan bukti-bukti yang diajukan, akhirnya hakim MK memutuskan menolak semua gugatan mereka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Ketty Tri Setyorini, mengatakan dengan putusan tersebut, berarti KPU Jember akan segera meminta petikan putusan hasil PHPU Pemilukada Jember untuk disampaikan kepada DPRD Jember. "DPRD yang akan memproses pelantikan calon terpilih," katanya.

Selanjutnya, kata dia, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember diserahkan sepenuhnya kepada DPRD setempat dan KPU Jember akan mengirimkan hasil putusan MK sebagai salah satu pertimbangan untuk memproses pelantikan tersebut.

"KPU Jember sudah menetapkan MZA Djalal-Kusen Andalas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2010-2015 sesuai dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten," katanya.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Jember menyebutkan pasangan M. Soleh-Dedy Iskandar memperoleh sebanyak 40.912 suara (4,21 persen), pasangan Bagong Sutrisnadi-M. Mahmud memperoleh 209.608 suara (21,55 persen). Sementara Pasangan Guntur Ariyadi-Abdullah Samsul Arifin memperoleh 154.438 suara (15,88 persen) dan pasangan yang kini menjabat (incumbent) MZA Djalal-Kusen Andalas mendapatkan 567.864 suara (58,37 persen).

Juru bicara tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan, Anasrul Chaniago, mengatakan putuan MK tersebut mengecewakan. "Tetapi kami menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan," katanya singkat.Sumber TEMPO Interaktif
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger