Batas Waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010 : Kementerian Agama (Kemenag) menentukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010 pada 3-30 Agustus 2010. Bila pada hari terakhir kuota belum dipenuhi maka diperpanjang sampai 6 September 2010.
Demikian keterangan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam jumpa pers di Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2010).
Pembayaran pelunasan yang bisa dilakukan selama 19 hari itu bisa diserahkan pada Bank Penerima Setoran (BPS) dengan jadwal:
Indonesia Barat pukul 10.00-15.00 WIB
Indonesia Tengah pukul 11.00-16.00 Wita
Indonesia Timur pukul 12.00-17.00 WIT
"Apabila pada tanggal 30 Agustus kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari 31 Agustus sampai 6 September," ujar Suryadharma.
4 Hari kerja setelah pembayaran BPIH, jamaah haji bisa segera mendaftar ulang Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Besaran BPIH 1431 H/2010 M mengalami penurunan rata-rata sebesar USD 80 dari tahun lalu USD 3.422 menjadi USD 3.342.
Biaya-biaya tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi rata-rata USD 1.720, biaya pelayanan umum untuk Kerajaan Arab Saudi USD 277, biaya akomodasi di Arab Saudi USD 927 (di Makkah SAR 2.850 dan Madinah SAR 600), biaya hidup sebesar USD 405 yang akan dikembalikan kepada jamaah haji di embarkasi.
Meskipun terjadi penurunan, namun pemerintah telah melakukan peningkatan pelayanan. Yaitu jumlah jamaah yang diinapkan di ring I (0-2 ribu meter dari Masjidil Haram) 123 ribu orang, dan di ring II (2 ribu-4 ribu meter dari Masjid Nabawi) 71 ribu orang. Kuota haji reguler tahun 2010 adalah 194 ribu.
Berikut BPIH (dalam USD) di 11 embarkasi berdasarkan Permenag 8/2010 tentang Pembayaran BPIH 1431 H/2010 M.
1. Aceh 3.147
2. Medan 3.237
3. Batam 3.325
4. Padang 3.233
5. Palembang 3.280
6. Jakarta 3.364
7. Solo 3.327
8. Surabaya 3.432
9. Banjarmasin 3.440
10. Balikpapan 3.474
11. Makassar 3.505
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam