Tim sukses Khado Gugat Pilkada Bandar Lampung ; Berita Lampung Tim sukses Kherlani Heru Sambodo (Khado), pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, tengah menyusun gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan menggunakan jalur itu (gugatan sengketa hasil pilkada), sebab kami melihat banyak sekali pelanggaran dalam pelaksanaan (pilkada). Paling lambat Jumat (9/7) kami akan menyampaikan itu ke MK," ujar Ahmad Sibli Rais, Ketua Tim Pemenangan Kherlani Heru Sambodo, Rabu (7/7/2010).
Pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi mengumpulkan bukti-bukti dan fakta mengenai indikasi pelanggaran dalam pilkada Bandar Lampung. "Selanjutnya, bahan-bahan ini kami serahkan ke tim Bahukham (Badan Hukum dan HAM) DPD Golkar Lampung untuk diproses secara teknis," ujarnya.
Pasangan Kherlani Heru Sambodo diusung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura. Dalam pleno rekapitulasi suara KPU Bandar Lampung, Selasa (6/7/2010), keduanya dinyatakan menempati urutan kedua dengan perolehan 107.133 ( 29,86 persen) suara.
Sementara, pasangan Herman Tobroni Harun memperoleh suara terbanyak dengan 122.883 suara (34,35 persen). Pleno rekapitulsasi suara ditunda sehari karena sempat terjadi kericuhan. Saksi Kherlani Heru hingga saat ini menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
Menurut Ahmad Sibli, pihaknya mempersoalkan hasil pleno rekapitulasi suara dari KPU karena ditemukan indikasi kejanggalan dan pelanggaran pilkada. "Persoalan itu antara lain perselisihan penghitungan suara, pelangaran substantif seperti laporan money politik dari masyarakar, dan masih banyak lagi," ungkapnya.
Home
pilkada bandar lampung
Tim sukses Khado Gugat Pilkada Bandar Lampung
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam