Mekanisme penyelesaian sengketa pilkada baru di Daerah : Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan tak keberatan jika sengketa pemilihan kepala daerah dikembalikan ke peradilan di daerah. "Saya setuju, karena kami bosan menangani pilkada," katanya di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/7).
Wacana pengadilan perselisihan pemilihan daerah di Pengadilan Tinggi daerah bersangkutan ini dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Wakil Presiden hari Senin (5/7). Menurut dia, usulan itu datang dari banyak pihak untuk menghemat biaya dan waktu. Usul itu, kata Gamawan, akan didiskusikan dalam rapat pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Umum antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Mahfud, lazimnya tiap perkara, sengketa pemilihan di daerah memiliki pola serupa. Tudingan pihak yang berperkara umumnya berkisar di politik uang, carut-marut Daftar Pemilih Tetap, dan penggunaan jabatan struktural untuk memenangkan salah satu pasangan calon. "Tidak menantang," ujarnya.
Mahfud, mengingatkan, peradilan di daerah lebih rentan diserang secara halus, yakni suap, maupun kasar, yaitu penyerangan terhadap institusi peradilan itu. "Di daerah, sekarang KPU saja dibakar. Kalau (sengketa pemilihan diadili) di MK kan jauh dari orang-orang yang emosi," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi sesungguhnya, kata dia, ingin punya wewenang lain, yakni mengadili komplain konstitusional. Misalnya, ada orang berperkara di jalur perdata dan pidana tetapi mendapat putusan yang bertentangan. Atau perkara yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, tapi ternyata putusan itu salah. "Selama ini, constitutional complaint itu belum ada mekanismenya."
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam