Selamat datang di Berita Lampung Online

Sidang Gugatan Pilkada Lampung Selatan Digelar

Monday, July 19, 20100 komentar

Berita Lampung Sidang Gugatan Pilkada Lampung Selatan Digelar : Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lampung Selatan. Sidang gugatan yang diajukan tiga pasangan calon yakni Andi Warisno-A Ben Bella, Fadhil Hakim-Andi Azis danWendy Melfa-Antoni Imam digelar mulai hari ini pukul 10.00 Wib.

Kepastian jadwal persidangan diketahui setelah MK menyampaikan tembusan nomor registrasi perkara ke KPU Lamsel. KPU sebagai tergugat langsung bertolak menuju Jakarta, Minggu (18/7). Anggota KPU Lamsel Dwi Riyanto mengaku telah menerima tembusan salinan nomor registrasi perkara. Gugatan Andi Warisno-A Ben Bella tercatat dengan nomor registrasi 260/PAN MK/2010, No

perkara 80/PHPU.D - VIII/2010, Fadhil Hakim-Andi Azis nomor registrasi 256/PAN.MK/2010, No perkara 78/PHPU.D - VIII/2010 dan Wendy Melfa-Antoni Imam dengan nomor registrasi 252/PAN.MK/2010, No perkara 76/PHPU.D - VIII/2010.

"Sesuai agenda yang di tetapkan MK, insyaallah besok (hari ini) sidang gugatan pertama dilaksanakan. Untuk persiapannya, lima komisioner KPU Lamsel bertolak menuju Jakarta sore ini (kemarin)," kata Dwi, ketika dihubungi lewat telepon kemarin.

Secara umum materi gugatan yang disampaikan tiga pasangan calon terkait indikasi praktik politik uang (money politic), keterlibatan pemerintah provinsi dalam memenangkan salah satu calon dan kecurangan pilkada lainnya.

Melihat materi gugatan, menurut Dwi terlepas dari kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada atau di luar ranah KPU. Namun pada sidang perdana ini, KPU akan mendengarkan materi gugatan yang di sampaikan penggugat. Nanti sesuai kewenangan, KPU juga akan menyampaikan pembelaan terkait proses penyelenggaraan Pilkada Lamsel.

Dwi menegaskan, siap mempertahankan proses penyelenggaraan pilkada hingga keputusan final KPU tentang penetapan calon terpilih. Sebab, hingga penetapan calon terpilih, penyelenggaraan berjalan kondusif sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan menyampaikan segala sesuatu yang merupakan kewenangan kami. Misalnya berhubungan dengan penyelenggaraan pilkada secara umum dan lain sebagainya. Selain dari itu misalnya kecurangan yang dilakukan oknum tertentu kami tidak berkenan menjawab karena bukan ranah kami," ujar Dwi.

Bambang Hartono kuasa hukum pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam menjelaskan, pihaknya siap 100 persen menyampaikan gugatan di MK. Bambang mengatakan, secara umum materi gugatan yang di layangkan di antaranya indikasi pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif oleh pasangan calon tertentu.

"Kami akan buktikan dan menghadirkan saksi yang kompeten untuk menguatkan semua gugatan. Sejauh ini kami sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan di dalam persidangan. Dengan barang bukti dan saksi yang ada, kami optimistis dan yakin memenangkan gugatan di MK," ujarnya
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger