Selamat datang di Berita Lampung Online

Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Bandar Lampung ditunda

Monday, July 5, 20100 komentar

Berita Lampung Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Bandar Lampung ditunda : KPU Bandarlampung yang menggelar pleno di DPRD setempat memutuskan menunda pleno dalam waktu 1 x 24 jam. Sebab, sejak dibuka, hujan interupsi datang bertubi-tubi. Penundaan sesuai saran dari Panwas Pilwako (Panitia Pengawas Pemilihan Wali Kota) Bandarlampung. Tujuannya untuk menghindari kerusuhan yang memicu konflik antara saksi calon dan komisioner.

Ketegangan memang terasa sejak awal Ketua KPU Bandarlampung Erlina membuka pleno. Seperti diprediksi harian ini sehari sebelumnya, ketika rekapitulasi dimulai pukul 09.00 WIB, saksi pasangan Kherlani-Heru Sambodo (Khado), Ersontowi, langsung menginterupsi. Dia meminta permasalahan penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjungkarang Pusat (PPK TkP) diselesaikan terlebih dahulu.

’’Ini rekapitulasi dari 13 kecamatan. Untuk itu, kami meminta klarifikasi terlebih dahulu terkait hilangnya formulir C1 (penghitungan suara) pada lima TPS (tempat pemungutan suara) di TkP,” ujar Ersontowi.

Namun, Erlina tidak menggubris dan memulai penghitungan dari Kecamatan Tanjungsenang, dilanjutkan Telukbetung Barat (TbB). Lalu Kecamatan Panjang, Telukbetung Utara (TbU), Sukabumi, dan Telukbetung Selatan (TbS).

Saat akan membacakan rekapitulasi untuk Kecamatan Sukarame, Ersontowi kembali menginterupsi karena berkas penghitungan suara berada di luar kotak suara yang disegel. Atas kesepakatan bersama, untuk Sukarame dihitung ulang dan hasilnya sama persis dengan yang dimiliki seluruh saksi pasangan calon. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 13.00.

Sebelum itu, KPU melakukan skors selama satu setengah jam. Pada saat skors itu, saksi pasangan Dhomiril Hakim Yohansyah-Sugiyanto (Dho’a), Iskandar Zulkarnain, memutuskan walk out (WO). ’’Ini ilegal, karena berkas tidak berada dalam kotak,” ujar Iskandar yang langsung keluar ruangan.

Usai merekapitulasi TbS, KPU menghitung perolehan suara untuk Kemiling, Tanjungkarang Barat (TkB), dan Kedaton. Mulus, tanpa interupsi. Namun saat akan menghitung untuk Kecamatan TkP, Ersontowi kembali menginterupsi dan meminta KPU menghentikan penghitungan karena masih dianggap bermasalah.

Sidang pleno kemudian diskors selama lima belas menit. Setelahnya, KPU memutuskan untuk melanjutkan penghitungan Tanjungkarang Timur (TkT) dan Rajabasa. Untuk Rajabasa, penghitungan dilakukan anggota KPU As’ad Muzammil sebagai korwil daerah pemilihan karena tidak ada anggota PPK Rajabasa yang hadir dalam pleno.

Usai TkT, KPU kembali beralih ke TkP. Tetapi, lagi-lagi, Ersontowi meminta ketua PPK setempat untuk melakukan klarifikasi. Ini karena saat pembacaan rekapitulasi di kecamatan pada 3 Juli lalu, ditemukan permasalahan di TPS 1 dan 3 Gotongroyong, TPS 6 dan 8 Durianpayung, serta TPS 10 Kelapatiga.

’’Kami sudah laporkan ini ke panwas dan poltabes, tetapi belum ditindaklanjuti. Mohon pleno ditunda sampai permasalahan ini selesai,” ujar dia.

Diinterupsi bertubi-tubi, Erlina akhirnya buka suara. Ia menjelaskan penghitungan yang dilakukan PPK TkP dianggap sah. Pasalnya, penghitungan sama dengan milik panwas dan saksi pasangan calon meskipun formulir C1 hilang. ’’Walaupun saksi tidak tanda tangan berita acara penghitungan, itu tetap sah,” ujar Erlina. ’’Persoalan ini sudah selesai. Kalau ada yang keberatan, silakan isi formulir keberatan saksi secara tertulis,” pinta Erlina.

Menanggapi ini, saksi Khado lainnya, Ahmad Sibli Rais, tersulut emosi. Ia langsung berjalan menghampiri lima komisioner KPU. Wakil ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Bandarlampung ini lantas menendang kotak suara di depan ruang sidang sembari berteriak dan menunjuk wajah Erlina.

Sibli juga menarik mikrofon meja yang digunakan Erlina. Spontan, aparat kepolisian yang bersiaga menahan tubuh Sibli. ’’Kami dengan tegas meminta pertanggungjawaban atas hilangnya formulir C1. Kalau tidak ada, jangan dilanjutkan. Tolong hadirkan panwas untuk menjelaskan,” teriak Sibli.

Sibli kemudian kembali ke tempat duduknya dengan tetap berteriak dan mengancam melempar air minum ke wajah Erlina. Atas masukan pihak keamanan, Erlina kembali menskors sidang. Ruangan disterilisasi. Semua benda yang dianggap berbahaya di sekitar tempat duduk saksi diamankan.

Usai sterilisasi, KPU membatasi orang-orang yang masuk dalam ruang sidang. Hanya saksi yang diberi mandat; satu orang perwakilan partai politik; dan pers. Barang bawaan pun diperiksa kepolisian.

Saat pleno dimulai kembali, anggota Panwas Pilwako Bandarlampung Riyuzen Praja Tuala menyampaikan pendapatnya tentang laporan tim Khado dan Eddy Sutrisno-Hantoni Hasan (Esha) terkait rekapitulasi di PPK TkP. Menurut Riyuzen, saat ini laporan tengah diproses.

Namun, Sibli kembali meradang. Pasalnya, KPU kukuh melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara meskipun para saksi meminta dihentikan. Kali ini, dia kembali berteriak di hadapan lima komisioner. Meskipun dihalangi petugas, Sibli tetap berteriak-teriak kepada penyelenggara pemilu.

Atas kondisi ini, Riyuzen kembali memberikan saran kepada KPU. Isinya, meminta KPU menunda hasil penghitungan dalam kurun waktu 1 x 24 jam dengan alasan keamanan. ’’Baiklah, kami akan mengikuti saran dari panwas. Pleno ditunda dan besok (hari ini) pukul 10.00, pleno kembali digelar,” ujar Erlina.

Sementara itu, dalam rekapitulasi 13 kecamatan kemarin, Herman H.N.-Tobroni Harun (Mantab) unggul di sepuluh kecamatan. Yakni Kemiling, Sukabumi, TkB, TkT, TbB, Panjang, TbU, TbS, Kedaton, dan TkP. Sedangkan tiga kecamatan lainnya dimenangkan pasangan Khado. Yaitu di Tanjungsenang, Rajabasa, dan Sukarame.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger