Putusan Pengadilan Janda Pahlawan di Vonis Bebas : Pengadilan akhirnya memvonis bebas janda pahlawan Soetarti Soekarno dari segala tuntutan. Kedua janda pahlawan terbebas dari tuduhan dugaan penyerobotan rumah dinas atas laporan Perum Pegadaian. "Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima," kata majelis hakim Djumadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 27 Juli 2010.
Hakim memutuskan terdakwa Soetarti bebas dari segela tuntutan. Hingga kini, masih satu lagi janda pahlawan Rumini yang akan menghadapi sidang vonis.
"Menyatakan terdakwa Soetarti Soekarno lepas dari segala tuntutan hukum," kata hakim. Menurut dia, pengadilan akan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Dengan demikian, terdakwa Soetarti Soekarno tidak terbukti melakukan penyerobotan rumah yang diklaim milik Perum Pegadaian, di Komplek Pegadaian Cipinang Jaya, Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya, pengadilan memutuskan biaya perkara dibebankan kepada negara. Dan putusan sidang ini terbuka untuk umum. Majelis hakim terdiri dari Djumadi, Thamrin Tarigan, dan Kuswani Muchlis.
Tim jaksa penuntut umum menuntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan kepada Soetarti dan Roesmini. Kedua janda pahlawan dituduh menyerobot rumah dinas atas laporan Perum Pegadaian.
Menurut Nugroho Agung Sambodo, putra Soetarti, mereka berniat membeli rumah tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Kedua pihak pun bersengketa secara perdata. Namun pengacara Soetarti dan Roesmini, Alghiffari Aqsa, menyebut Perum Pegadaian justru menempuh jalan pidana
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam