Pilkada Simalungun KPUD Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati : Komisi Pemilihan Umum kabupaten Simalungun melalui rapat pleno terbuka, mengumumkan lima pasangan calon bupati/calon wakil Bupati Simalungun periode 2010-2015. Pada kesempatan itu juga, pihak penyelenggara pemilukada tersebut melakukan pengundian nomor urut terhadap kelima pasangan calon.
Kelima pasangan itu masing-masing tiga pasangan berdasarkan dukungan parpol dan dua pasangan lain merupakan dari jalur perseorangan (independent). Mereka adalah pasangan HT Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih, Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik, pasangan Samsudin Siregar-Kusdiyanto, ketiga pasangan ini dukungan parpol. Sedangkan pasangan Muknir Damanik-Miko dan pasangan Kabel Saragih-Mulino dari jalur independent.
Sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPUD Simalungun HM Nurdin Sinaga didampingi anggota Robert Ambarita, Ramadin Turnip, Jon Alden Sumbayak dan FatimahYanti Sinaga. Selain dihadiri kelima pasangan calon bupati/calon wakil bupati, hadir juga Dandim 0207 Simalungun, Kapolres, unsur Muspida, Sekdakab, ketua dan anggota Panwaslukada, pimpinan parpol serta ratusan warga pendukung dari kelima pasangan calon.
Usai membacakan surat keputusan penetapan pasangan calon Bupati/Wabup Simalungun berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Simalungun Nomor 270/34/KPU/2010, sidang pleno terbuka dilanjutkan dengan pengundian nomor yang langsung dicabut pasangan calon bupati.
Setelah dilakukan pengundian Berikut Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Pada Pilkada Simalungun 2010 : pasangan nomor 1 diperoleh Samsudin Siregar-Kusdianto, pasangan nomor 2 diperoleh Kabel Saragih-Muliono, pasangan nomor 3 diperoleh Muknir Damanik-Miko, pasangan nomor 4 diperoleh Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik, sedangkan nomor 5 diperoleh pasangan HT Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih (Karomah).
Home
pilkada medan
Pilkada Simalungun KPUD Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam