Berita Lampung Permohonan Sengketa Pilkada Samosir Ditolak MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan nomor urut 6 Martua Sitanggang-Mangiring Tamba dan nomor urut 7 Ober SP Sagala-Tigor Simbolon dalam sidang yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (8/7).
MK juga menguatkan Surat Keputusan KPU Samosir Nomor: 45 Tahun 2010 mengenai pengesahan dan penetapan hasil jumlah suara hasil Pilkada Samosir yang secara tidak langsung menetapkan pasangan nomor 2 Ir Mangindar Simbolon-Ir Mangadap Sinaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2010-2015.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Samosir Megianto Sinaga SS melalui selulernya kepada Global, Kamis (8/7).
Ketika dihubungi, Ir Mangindar Simbolon dan Ir Mangadap Sinaga mengucapkan puji dan syukur serta ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan MK tidak dapat dipengaruhi pihak manapun.
"Kami bersyukur keputusan MK tersebut membawa kedamaian bagi masyarakat Samosir. Dan kami berharap kepada sebagian kecil masyarakat Samosir yang tidak berpihak kepada kami, kami mengajak saudara-saudara kita tersebut bergabung untuk membangun Kabupaten Samosir ke hari yang akan datang," ujar pasangan PAS Mantap ini.
Disambut Gembira
Masyarakat Samosir yang selama ini mengikuti perkembangan gugatan ke MK menyambut gembira putusan MK yang menolak gugatan diadakannya Pilkada ulang.
"Kami menyambut gembira setelah MK menguatkan SK KPU Samosir yang menetapkan pasangan PAS Mantap menjadi Bupati - Wakil Bupati Samosir," ujar RO Naibaho warga Pangururan.
Masyarakat berjanji akan mendukung pasangan PAS Mantap untuk membangun Samosir ke arah yang lebih baik ke depannya. "Kita akan dukung program pemerintah," ujar RO Naibaho diiyakan warga lainnya.
Home
pilkada medan
Permohonan Sengketa Pilkada Samosir Ditolak MK
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam