Selamat datang di Berita Lampung Online

Peraturan Penyesuaian Tarif Dasar Listrik

Wednesday, July 7, 20100 komentar

Peraturan Penyesuaian Tarif Dasar Listrik ; Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan peraturan ESDM tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero).Adapun peraturan tersebut sudah berdasarkan persetujuan DPR RI tentang penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) dan mengacu pada pasal 34 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Berikut Empat peraturan ini pun seperti tertuang dalam peraturan nomor 7 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010.
Pertama, struktur maupun penggolongan target tidak mengalami perubahan.

"Ini terdiri dari golongan tarif sosial, golongan tarif rumah tangga, golongan tarif bisnis, golongan tarif industri, golongan tarif pemerintah, golongan tarif traksi, golongan tarif curah, dan golongan tarif layanan khusus," katanya.
Baca Cara Penghitungan Tarif Dasar Listrik Baru

Kedua, pada penetapan TDL ini pemerintah mendorong konsumen mengendalikan pemakaian listrik dengan cara menawarkan listrik prabayar, di mana besar tarifnya sama dengan tarif listrik reguler. Dengan demikian TDL terdiri dari tarif reguler dan prabayar.

Ketiga, selain itu ditetapkan juga biaya yang terkait dengan TDL antara lain biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (KVARH), biaya penyambungan tenaga listrik, uang jaminan langganan, biaya keterlambatan pembayaran, tagihan susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah.

Keempat, kewajiban PLN untuk meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan dan kewajiban PLN untuk memberikan pengurangan tagihan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi,
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger