Cara Perhitungan Tarif Dasar Listrik Baru ; Tarif Dasar Listrik yang baru tidak ada lagi biaya beban,sistem flat membuat membuat pelanggan tinggal mengalikan tarif dengan volume pemakaiannya. Kalau pelanggan rumah tangga 2.200 VA memakai 100 kWh, maka tinggal dikalikan biaya pemakaian Rp795 per kWh, jadi Rp79.500," katanya.
Sementara, dengan aturan lama sesuai Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan PLN, tarif ditetapkan secara progresif.
Kalau di TDL lama, hitung dulu biaya beban, lalu hitung pemakaian 20 kWh pertama x tarif, lalu hitung 40 kWh berikutnya x tarif, dan hitung kWh sisanya x tarif. Setelah itu, baru dijumlahkan," katanya.
pada Tarif Dasar Listrik baru, tidak ada perubahan tarif bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2010
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam