Selamat datang di Berita Lampung Online

Pengganti Andi Nurpati, Saut Hamonangan Sirait disetujui

Wednesday, July 21, 20100 komentar

Pengganti Andi Nurpati, Saut Hamonangan Sirait disetujui : Komisi Pemerintahan DPR akhirnya menyetujui Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum menggantikan Andi Nurpati. Persetujuan Saut sebagai komisioner dilakukan setelah semua fraksi menyatakan persetujuannya atas pencalonan Saut pada rapat, Rabu (21/7). "Setelah semua permasalahan diklarifikasi, semua menyetujui," kata Anggota Komisi Pemerintahan Agus Purnomo di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan, sejumlah anggota Komisi II menanyakan seputar imparsialitas Saut. Ini dilakukan karena Saut pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Pertanyaan juga menyangkut catatan lama terkait mobil dinas dan belanja perjalanan saat Pemilu 2004.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP AW Thalib, misalnya, menanyakan soal pencalonan Saut sebagai anggota DPD itu. "DPD ini adalah jabatan negara. Di dalam kriteria di Pasal 13 huruf m, ada pernyataan bahwa bapak bersedia tidak duduk di pemerintahan, BUMN, ataupun BUMD. Apakah persyaratan itu masih berlaku? Kalau menurut saya, ini sudah tidak berlaku karena anda sudah mau menjabat," kata Thalib.

Gamari Sutrisno dari Fraksi PKS juga mempertanyakan mempertanyakan pencalonan Saut dalam pilkada Sumatera Utara pada tahun 2005. Menurut dia, pencalonan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan Saut. Alasannya, pecalonan kepala daerah membutuhkan dukungan politik.

Terhadap pertanyaan itu, Saut menyanggah dirinya berpihak. Dia mengakui kalau dirinya pernah mengajukan diri ke semua parpol untuk menjadi kepala daerah. Namun, tahapan yang dilalui baru sebatas penyaringan di partai politik. "Saya melamar semua partai tapi tidak ada yang menerima karena tidak mampu. Tapi, itu kan terjadi sebelum saya melamar (KPU)," kata Saut.

Saut adalah calon komisioner KPU pada 2007. Dia menduduki urutan kedelapan dalam perolehan suara di Komisi II saat itu. Jumlah komisioner yang berhak masuk KPU hanya berjumlah tujuh orang. Kini setelah Andi Nurpati diberhentikan, posisi komisioner kosong satu kursi dan harus dipilih kembali. Setelah disetujui, DPR akan mengirimkan surat ke Presiden guna menetapkan Saut dengan Keppres.Search ;Biodata Saut Hamonangan Sirait, Frofil Saut Hamonangan Sirait, Biografi Saut Hamonangan Sirait.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger