Berita Lampung Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang : KPU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat Kamis (15/7) melaksanakan pemungutan suara ulang di empat kecamatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. "Semua persiapan baik logistik, teknis, hingga regulasi sudah kami lakukan," kata Ketua KPU Kabupaten Sintang Ade M Iswadi saat dihubungi di Sintang, Kamis pagi.
Ia menambahkan, untuk penguatan kelembagaan bagi penyelenggara di tingkat kecamatan hingga tiap tempat pemungutan suara sudah pula dilaksanakan dengan melibatkan anggota KPU Kalbar.
"Ini kami lakukan untuk memperjelas soal aturan dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara agar tidak ada pelanggaran prosedural. Semua proses sesuai dengan proses normal dalam pemungutan suara," kata dia. Salah seorang kandidat bupati dari nomor urut dua, Milton Crosby mengatakan siap mengikuti pemungutan suara ulang dan optimistis mendapat kemenangan.
Sementara Suyanto Tanjung, calon wakil bupati nomor urut 3 yang didukung Koalisi Matahari Nusantara Seperti Dikutp Berita Lampung dari Media Indonesia mengaku terpaksa ikut karena baru menerima pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang itu pada Selasa (13/7) sore.
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (21/6) memerintahkan KPU Kabupaten Sintang untuk pemungutan suara ulang di seluruh TPS di empat kecamatan yakni Serawai, Kayan Hulu, Kayan Hilir dan Sepauk dalam kurun waktu 60 hari. Selain itu, juga penghitungan suara ulang di 97 TPS yang ada di enam kecamatan. Sengketa pemilu kada itu diajukan oleh kandidat Jarot Winarno - Kartiyus.
Home
pilkada kalbar
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam