Berita Lampung Batas Akhir Pemasukan Formulir Pendaftaran Tenaga Honorer : Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya dibiayai APBN/APBD. Sedang untuk honorer yang gajinya dari non APBN/APBD, batas akhirnya 31 Desember 2010. Penetapan batas waktu ini dianggap penting agar pemerintah mempunyai waktu cukup untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer.
"Batas pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer APBN/APBD paling lambat 31 Agustus 2010. Sedangkan yang non APBN/APBD adalah 31 Desember 2010," terang Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Kamis (15/7).
Dijelaskan, deadline untuk honorer APBN/APBD lebih dipercepat karena mereka merupakan honorer tercecer dan yang diangkat duluan. "Sedangkan non APBN/APBD lebih panjang karena masuk penyelesaian kedua,” tutur Indratno.
Dijelaskannya, data tenaga honorer APBN/APBD yang memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada kepala BKN setelah 30 Juni 2006 sampai tanggal dikeluarkan SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010, dinyatakan tidak berlaku dan harus diusulkan kembali dengan formulir baru.
“Apabila sampai 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nominatif beserta softcopy dan formulir data belum diterima BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali,” terangnya
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam