Selamat datang di Berita Lampung Online

KPU Tetapkan Hasil Pemilukada Ketapang Putaran kedua

Tuesday, July 13, 20100 komentar

KPU Tetapkan Hasil Pemilukada Ketapang Putaran kedua : KPU Ketapang menetapkan pasangan nomor urut dua, Henrikus-Boyman Harun (Henboy) sebagai pemenang Pemilukada Ketapang Putaran kedua dalam rapat pleno terbuka di ruang paripurna DPRD Ketapang, Senin (12/7). Penetapan Henboy sebagai bupati dan wakil bupati ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Ketapang Nomor 74 Tahun 2010. Berdasarkan SK KPU Ketapang Nomor 73 Tahun 2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan Henrikus -Boyman Harun 116.079 suara. Sedangkan Yasir Ansyari-Martin Rantan (YM) meraih 94.052 suara.

Atas keputusan KPU Ketapang ini, saksi YM yakni Sahrani, yang juga anggota DPRD dari PPP dan M Pebriadi, anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) menolak menandatangi berita acara pleno. Keduanya juga melakukan walk out. Sebelumnya kedua saksi YM keluar sidang, Pebriadi membacakan keberatan yang diajukan pasangan YM. Dalam penyampaianya dihadapan sidang pleno terbuka yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil, Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Kadarusman, YM menemukan proses pemilukada putaran kedua 5 Juli banyak pelenggaran dan kecurangan secara masif dan terstruktur yang dilakukan pasangan nomor urut dua. Tak heran saksi YM menganggap KPU Ketapang tak becus mengurus pemilukada.

Ada beberapa poin penting yang menjadi catatan YM. KPU Ketapang tak melakukan sosialisasi maksimal. Sehingga berdampak pada tingginya golput. YM menduga di kawasan pedalaman tak terjadi partisipasi tapi mobilasi atau bahkan tidak terjadi pemilihan tapi penentuan hasil suara. KPU dianggap menyalahi peraturan KPU Nomor 72 pasal 15, dimana undangan pemilih seharusnya sampai ke tangan pemilih selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan. “Faktanya petugas KPPS baru menerima undangan dua hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Selain itu YM menganggap KPU memaksakan diri menggelar pilkada di Kecamatan Sandai, Hulu Sungai dan Laur. Padahal ketiga daerah tersebut diterjang banjir. Selain itu juga YM mengungkapkan telah terjadi politik uang disejumlah TPS untuk memilih nomor 2, dan intimidasi yang dilakukan sejumlah massa. Bahkan saksi-saksi YM di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua dicegat kelompok massa, sehingga tak bisa menjadi saksi di TPS yang ada di dua kecamatan tersebut.

Bahkan di Desa Laman Satong, Matan Hilir Utara saksi YM diusir saat proses pemungutan suara berlangsung. “Atas dasar itulah kami menolak seluruh hasil rekapitulasi suara pilkada putaran dua yang penuh rekayasa, kecurangan dan pelanggaran,” tegasnya sembari keduanya meninggal ruang sidang. Pasangan YM berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan.

Sementara itu penetapan pleno KPU tetap dilangsungkan sampai penandatanganan berita acara. Saksi YM tak muncul-muncul sehingga hanya saksi Henboy yang diwakili Budi Mateus menandangani berita acara. Pleno KPU diikuti 20 PPK Kabupaten Ketapang hadir mulai ketua dan anggotanya. Sehingga PPK dapat menjawab dan mempertanggung jawabkan hasil pleno PPK hingga di KPPS.

Terkait saksi YM dihadang massa di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua yang diuga dilakukan PPK dan KPPS, Ketua PPK Kecamatan Simpang Dua, Andreas Hardi dihadapan peserta pleno membatahnya. “Tidak ada pengusiran saksi YM oleh anggota PPK dan KPPS terhadap saksi YM. Saat pemungutan suara dimulai hingga penghitungan tak ada satu pun saksi YM hadir. Hadir saja tidak bagaimana ada pengusiran,” jelasnya kepada saksi YM. Meskipun Hardi juga mendapat laporan penghadangan warga Simpang Dua. “Silakan tanya ke masyarakat khususnya Dewan Adat Dayak Simpang Dua, jangan tanya saya,” jelasnya.

Terhadap tudingan saksi YM adanya saksi palsu saat rapat pleno PPK di Simpang Dua, Hardi menegaskan pihaknya ada bukti namanya Marsel dan Taris yang diberi mandat sebagai saksi di pleno PPK Simpang Dua. “Tak tahulah saya palsu atau tidak yang jelas keduanya ada. Pleno Simpang Dua dihadiri Ketua Komcat Golkar Simpang Dua,” terangnya. Ketika klarfikasi tersebut disampaikan, suara lantang kembali menggema dari mulut Febriadi. Bahkan Febriadi menegaskan tak pernah menyatakan PPK dan KPPS mengusir saksi YM. Hal tersebut disambut gelak tawa peserta pleno seperti layaknya sebuah banyolan politik. Masalah pun selesai bagi KPU dan PPK Simpang Dua, tapi tidak bagi saksi YM. Serbuan interupsi terus dilontarkan karena keduanya menemukan berbagai kejanggalan dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan sejumah PPK.

Ketua KPU Ketapang Juardhani berkeyankinan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur. Tak ingin berkomentar banyak, Juardhani hanya menanggapi aksi walk out saksi YM dengan nada lembut. “Tidak masalah BA tak ditandangani itu tetap sah seperti yang terjadi saat pleno KPU putaran pertama. Memang dalam aturan hasil pleno sah meskipun saksi tak menandatangi BA,” tandasnya. Juardhani menegaskan apabila ada pasangan yang tak puas, silakan menempuh upaya hukum termasuklah ke Mahkamah Konstitusi.

Juardhani juga sempat menegur saksi YM atas perkataan yang tak menyenangkan dengan kasar yang dilontarkan saksi YM ke KPU. “Kami meminta jangan ada kata-kata kasar seperti KPU tak becus. Harap menyampaikan pernyataan dengan sopan dan santun,” jelasnya. Sementara itu, Budi Mateus Saksi Henboy, mengatakan sesuai pembicaraan dengan Henrikus, pertarungan sudah usai. KPU Ketapang telah menetapkan Henboy sebagai pemenang. “Jadi kita tinggal menunggu jadwal pelantikan. Inil adalah hasil kerja keras masyarakat yang menginginkan Ketapang berubah,” katanya
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger