Kontrak Politik Gubernur Bank Indonesia Terpilih dengan DPR : DPR secara aklamasi alias musyawarah mufakat memilih Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode lima tahun mendatang. Namun, keputusan DPR tersebut bukannya tanpa syarat. DPR mengikat Darmin dengan berbagai macam catatan yang harus diterima Darmin sepaket dengan putusan pemilihan dia sebagai Gubernur BI.
Berikut isi lengkap kontrak politik DPR yang diikatkan pada Gubernur BI terpilih Darmin Nasution:
1. Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket bank century yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Damin sehubungan posisinya sebagai salah satu anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus merangkap anggota KSSK dalam proses bailout Bank Century dan kasus hukum lainnya selama menjabat di lembaga pemerintahaan lainnya. Manakala pada suatu saat dinyatakan secara formal oleh instrumen hukum di Indonesia (KPK, Kejaksaan atau lembaga hukum lainnya) sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada saat itu juga tanpa harus menunggu ketetapan hukum yang tetap
2. Sebagai Gubernur BI harus selalu berkomitmen membuat kebijakan moneter yang integratif dan bukan absolut melainkan kebijakan moneter paralel dan sinergis dengan kebijakan yang dapat menjadi insentif sektor riil terutama untuk pemberdayaan UMKM. Kebijakan tersebut antara lain dengan kemudahan memberikan akses pembiayaan mendorong pemberlakuan tingkat suku bunga kredit yang rendah dan selsisih bunga bank yang kecil dengan tetap memperhatikan prudential principal.
3. Berkomitmen untuk membuat kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi industri perbankan di Indonesia dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan mempunyai multiplyer effect positif
4. Dalam rangka meningkatkan mekainisme check and balance antara DPR dengan Bank Indonesia berkomitmen secara bersama-sama mendorong dan memberdayakan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang belum optimal, dan keberadaannya disambut secara positif di kalangan internal BI.
5. Guna memperkokokh indepensi BI sebagai instrumen moneter yang kredibel, transparan dan akuntabel maka Gubernur BI harus bersedia dan berkomitmen untuk
melakukan reformasi birokrasi di kalangan internal BI mengingat maraknya berbagai kasus yang lebih banyak disebabkan tidak berjalannya good corporate governance di lingkungan BI.
6. Perbankan syariah dan BPR syariah harus dikembangkan secara adil dan proporsional.
7. Memperjuangkan Perbankan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak ada kendali asing, dan memperjuangkan asas resiprokal dengan
perbankan negara lain.
8. Bahwa janji Gubernur BI terpilih untuk merubah paradigma kerja BI agar pro sektor riil harus terbukti demi upaya untuk menciptakan kedaulatan keuangan dan perbankan nasional.
9. Apabila semua penjelasan dan klarifikasi selama proses fit and proper test terhadap kasus-kasus yang ditanyakan oleh para anggora komisi XI DPR terbukti tidak benar maka Darmin harus bersedia mengundurkan diri.
Home
bank indonesia
Kontrak Politik Gubernur Bank Indonesia Terpilih dengan DPR
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam