Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Penghitungan Kecamatan Pasangan Herman H.N.-Tobroni Harun Tetap Unggul

Friday, July 2, 20100 komentar

Berita Lampung Hasil Penghitungan Kecamatan Pasangan Herman H.N.-Tobroni Harun Tetap Unggul : Herman H.N.-Tobroni Harun (Mantab) sementara mengungguli hasil Pilkada Bandarlampung. Itu sesuai rekapitulasi suara di 12 dari 13 kecamatan. Pasangan nomor urut dua ini memperoleh 102.200 suara atau 33,27 persen dari 307.152 suara sah. Menyusul pasangan Kherlani-Heru Sambodo (Khado) dengan 92.421 suara (30,08 persen) dan posisi ketiga pasangan Eddy Sutrisno-Hantoni Hasan (Esha) dengan 91.724 suara (29,86 persen).

Posisi keempat hingga enam, secara berturut-turut ditempati pasangan Nurdiono-Dian Kurnia Laratte (8.937 suara atau 2,90%), Dhomiril Hakim-Sugiyanto (6.424 atau 2,09%), dan Sauki Shobier-Syamsul Rizal (5.446 atau 1,77%). Rincian perolehan suara masing-masing kecamatan lihat tabel.

Diketahui, dari 13 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Bandarlampung, tinggal PPK Tanjungkarang Pusat (TkP) yang belum selesai merekap perolehan suara hasil pilkada Rabu (30/6). Di kecamatan ini tinggal empat dari sebelas kelurahan yang belum direkap. Yakni Gotongroyong, Enggal, Durianpayung, dan Kelapatiga. Dari kelurahan yang sudah direkap suaranya, pasangan Mantab juga unggul dibanding pasangan calon lain.

’’Penghitungan akan dilanjutkan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Jika dilanjutkan, hasil penghitungan suara tidak bisa maksimal karena anggota PPK sudah terlihat lelah,’’ ungkap Ketua PPK TkP Pratama tadi malam.

Untuk Kelurahan Palapa tidak bisa rekapitulasi secara menyeluruh. Soalnya, ketika penghitungan suara, lampiran C1 Kwk di tempat pemungutan (TPS) 8 hilang. ’’Penghitungan TPS dari Kelurahan Palapa lainnya tetap dihitung, namun total suara belum bisa dirincikan,’’ jelasnya.

Ketika penghitungan suara di PPK Kedaton kemarin, meski berjalan lancar sempat memanas. Ini berawal interupsi dari saksi pasangan Khado, Sumarno, yang meminta menghitung ulang surat suara yang rusak di TPS 18 Kelurahan Labuhanratu. Awalnya, PPK setempat menolak menghitung ulang dengan alasan saksi Khado tak keberatan ketika penghitungan di TPS.

Setelah berdiskusi antara saksi dan seluruh PPK, akhirnya disepakati surat suara yang rusak sebanyak 61 lembar itu dihitung ulang. Sesuai hasil penghitungan surat suara yang rusak itu, pasangan nomor satu nol, pasangan nomor urut dua mendapat 18 suara, pasangan nomor tiga mendapat 24 suara, pasangan nomor empat 12 suara, pasangan nomor lima dapat tiga suara, dan pasangan nomor urut enam mendapat satu suara.

’’Memang terjadi kesalahan ketika penghitungan suara di TPS. Sebab, tanda coblos yang mengenai calon dan tembus ke kop surat suara dianggap tidak sah. Sementara, sesuai aturan tetap sah,’’ terang Ketua PPK Kedaton Busroni.

Penghitungan suara di PPK Sukabumi, ada dua saksi dari dua pasangan calon tak hadir. Yakni saksi pasangan Sauki Shobier-Syamsul Rizal dan Dhomiril Hakim-Sugiyanto. Selama penghitungan berjalan lancar. Namun, hingga pukul 23.30 WIB berita acara penghitungan belum ditandatangani akibat adanya keberatan dari saksi Esha, Pandri Ferdias.

Alasan pasangan Esha ini tak menandatangani berita acara karena partisipasi pemilih di kecamatan itu minim. Berdasarkan penghitungannya, hanya 58,77 persen warga Sukabumi yang menggunakan hak pilihnya. ia mengaku tidak akan menandatangani hasil penghitungan suara itu.

Menurut Ketua PPK Sukabumi Andi Ismail Yusuf, materi substansi dari keberatan itu tidak tepat jika dimasukkan dalam form keberatan. ’’Keberatan yang disampaikan tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan suara. Ini hanya curhat,’’ ujarnya.

Panwascam Sukabumi Cucu Juhara juga menyatakan hal serupa. Untuk partisipasi yang rendah, itu merupakan hak dari masyarakat. Yakni untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya atau tidak.

Anggota Panwascam Telukbetung Selatan (TbS) Mulyadi Idris mengatakan, menurut pemantauan jalannya rekapitulasi di PPK TbS, dua saksi pasangan calon tak menandatangani berita acara. Keduanya adalah saksi pasangan Esha dan Khado.

’’Alasan tim Esha banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Indikasinya ini dikoordinasikan. Sedangkan alasan penolakan pasangan Khado karena hasil penghitungan di PPK tidak sesuai dengan hasil penghitungan di PPS,’’ ujarnya.
Senada disampaikan Panwascam Telukbetung Barat Ahmad Zaini. Menurutnya, saksi Esha tak menandatangani berita acara dikarenakan tingkat partisipasi pemilih. Menurut informasi, sikap saksi Esha ini juga dilakukan ketika rekapitulasi suara di PPK Telukbetung Utara, Panjang, dan Rajabasa.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger