Selamat datang di Berita Lampung Online

Gugatan Sengketa Pilkada Pematangsiantar Ditolak MK

Tuesday, July 20, 20100 komentar

Berita Lampung Gugatan Sengketa Pilkada Pematangsiantar Ditolak MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, pasangan Moh. Heriza Syahputra - Horas Silitonga, dan pasangan RE Siahaan-Burhan Saragih. Berkas putusan ketiga pasang penggugat dipisah, dan dibacakan secara bergantian. Gugatan pasangan Mahrum-Evra mendapat giliran pertama untuk disidangkan.

Majelis hakim MK menjelaskan alasan penolakan gugatan Mahrum-Evra yakni karena pengajuan gugatan ke MK melampuai batas waktu alias terlambat. "Permohonan pemohon melampuai tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).

Dijelaskan hakim, karena pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Pematangsiantar dilakukan pada 15 Juni 2010, maka batas akhir pengajuan keberatan ke MK harus diajukan paling lambat tiga hari setelahnya, yakni 18 Juni 2010. Namun, permohonan gugatan baru disampaikan ke MK pada 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Sehingga permohonan melewati tenggang waktu," ujar Mahfud.

Selanjutnya, hakim MK membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan Moh. Heriza - Horas. Tanpa mau berpanjang lebar membacakan putusan, Mahfud MD langsung menyebutkan bahwa persoalan yang muncul juga sama, yakni keterlambatan pengajuan gugatan ke MK.

Sama persis, gugatan pasangan ini juga baru diterima MK pada Senin, 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Jadi, sama dengan putusan nomor perkara 61 (perkara yang diajukan Mahrum-Evra, red)," kata Mahfud. Selanjutnya, dengan lugas Mahfud mengatakan," Permohonan pemohon tidak dapat diterima."

Pembacaan putusan dilanjutkan untuk gugatan yang diajukan RE Siahaan-Burhan. Lagi-lagi, dengan cepat Mahfud mengatakan, kasusnya sama saja. "Hanya ada perbedaan sedikit," kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Lantas Mahfud menjelaskan bahwa pada Senin (19/7), MK telah menerima surat dari pasangan RE Siahaan-Burhan, tertanggal 17 Juli 2007, perihal penarikan perkara dan berkas permohonan, yang ditandatangani Martin O Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum pasangan itu.

Kuasa hukum yang baru itu, menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya dari Fadillah Hutri Lubis & Partners. Hanya saja, permohonan pencabutan gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, kata Mahfud, karena MK telah memeriksa dan mengambil putusan melalui rapat musyawarah hakim MK pada Jumat, 16 Juli 2010, yang dibacakan dalam persidangan kemarin. Hasilnya sama, yakni gugatan ditolak.

Khusus mengenai pengajuan gugatan, juga dinyatakan terlambat, yakni baru masuk ke MK Senin, 21 Juni 2010 pukul 16.45.

Karena pengajuan gugatan telat, hakim MK tidak membahas pokok materi gugatan. Sebelumnya, pada persidangan perdana 2 Juli 2010, ketiga pasang penggugat kompak minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang.

Saat itu, pasangan Mahrum-Evra dan Heriza - Horas mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.

Sedang gugatan pasangan RE Siahaan-Burhan mempersoalkan ijazah Hulman. Dia juga mempersoalkan izin atasan dari Koni Ismail Siregar sebagai PNS yang ikut maju di pemilukada. Hanya saja, tak satu pun materi gugatan yang diulas hakim MK. Dengan putusan ini, pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sudah sah menjadi pemenang pemilukada Pematangsiantar.

"Kami akan segera menyurati DPRD terkait dengan keluarnya putusan ini, untuk melanjutkan tahapan pemilukada, yakni pelantikan yang dijadwalkan 25 Agustus," kata anggota KPU Pematangsiantar, Mangasitua Purba Seperti di Kutip Berita Lampung dari JPNN usai sidang.

Mangasi mengaku baru tahu ada pencabutan berkas gugatan dari RE Siahaan-Burhan saat sidang ini. "Sama sekali saya tidak tahu. Baru sidang tadi saya tahu," ujarnya.

Ketua Tim Sukses Hulman-Koni, Ely Hakim Simanjuntak, mengaku terharu mendengar putusan, yang memuluskan jalan jagoannya duduk di kursi walikota-wakil walikota. Dia mengaku langsung memberitahukan putusan ini ke Hulman-Koni, yang tak hadir di persidangan. "Mereka (Hulman dan Koni, red) bilang, kemenangan ini bukan karena kekuatan kita, tapi karena kekuatan Tuhan," ujarnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger