Selamat datang di Berita Lampung Online

Gugatan Pilkada Sumenep Ditolak MK

Tuesday, July 20, 20100 komentar

Gugatan Pilkada Sumenep Ditolak MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.H. Ilyas Siraj dan H. Rasik Rahman (Iman). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti dan meyakinkan Majelis hakim.

“Dalam amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa(20/7).


Beberapa dalil yang diajukan pemohon seperti tak adanya validasi data dari KPU Sumenep membuat banyak masyarakat tak terdaftar dalam DPT, dinilai majelis hakim tak disertai bukti yang cukup kuat.

Menurut Hakim Harjono, seseorang dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku seperti KTP atau paspor misalnya. Terkait adanya dugaan intimidasi dan pemerasan sehingga menurut pemohon pihaknya kehilangan 380 suara, juga dinilai MK tak terbukti.

“Selain itu seandainya pun dalil itu terbukti maka jumlah suara pemohon tak signifikan untuk maju keputaran kedua,” tegas Hakim Ahmad Sodiki. Dalil lainnya, menurut majelis hakim MK pun berdasarkan asumsi dan dugaan.

Adanya ketidaknetralan aparat PPK dan PPS termasuk soal kedekatan sekretariat PPK Kecamatan Arjasa dengan posko salah satu pasangan calon tertentu dalam penilaian MK pemohon tak dapat menunjukkan kegiatan-kegiatan yang memengaruhi pasangan calon tertentu yang bersifat massif, sistematis dan struktural.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger