Selamat datang di Berita Lampung Online

Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Pasuruan

Monday, July 26, 20100 komentar

Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Pasuruan : Langkah calon wali kota Pasuruan Hasani menuju kursi orang nomor satu di Pemkot Pasuruan terhalang. Ini setelah pria yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Pasuruan kemarin dilaporkan Suratman (46), warga Purworejo, ke Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Dalam laporan No Pol: LPB/ 375/ VII/2010/Jatim tanggal 26 Juli 2010,Hasani diduga melanggar Pasal 69 UU RI No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Kami melaporkan adanya dugaan ijazah palsu yang dipakai untuk mendaftar sebagai cawali,” ujar Suratman yang didampingi beberapa tokoh masyarakat serta anggota DPRD Kota Pasuruan di depan Ruang SPK Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani.

Suratman menjelaskan, ijazah yang dimiliki Hasani, mulai SD persamaan pada 2001, Paket B atau setara SMP pada 2004, Paket C setara SMA pada 2008, dan gelar sarjana S.Sos diduga palsu. “Hampir semuanya, mulai dari SD hingga gelar sarjananya, palsu,” tandasnya.

Sebenarnya, lanjut Suratman, sejak menjabat anggota DPRD Kota Pasuruan pada 1999, banyak yang sudah tahu jika Hasani memakai ijazah palsu. Namun, tidak ada yang berani melaporkan.

Mereka baru berani lapor setelah Hasani bersama pasangannya Setiyono (Hati) unggul dalam perolehan suara cawali Pasuruan periode 2010–2015. “Selama ini warga tidak ada yang berani melaporkan kasus tersebut dengan dukungan tokoh masyarakat dan warga lainnya,” paparnya.

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran Pasal 69 UU RI No 20/2003 tentang Sisdiknas terkait penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,profesi palsu, Hasani terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Dikonfirmasi, Hasani mengaku tidak takut dengan laporan Suratman. Dia bersikukuh ijazah yang dimilikinya sudah melalui pemeriksaan dari lembaga terkait. “Sudah ada lembaga yang mengeceknya, baik kepolisian maupun panwaslu. Kenapa takut, ijazah saya asli,” tukasnya. Seperti diketahui, Hasani mencalonkan diri sebagai cawali Pasuruan periode 2010–2015.

Hasani yang berpasangan dengan Setiyono ini diusung PKB, PAN, Partai Golkar, dan PPP. Meski belum ada penetapan, saat ini pasangan Hati unggul jauh atas empat kandidat lainnya. Kasus laporan dugaan ijazah palsu ini mirip yang terjadi pada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan memalsukan surat keterangan pernah bersekolah di SMP Taman Siswa, Surabaya.

Penetapan ini didasarkan pada laporan warga Batu, Fahmi Alkatiri. Kendati telah menetapkan sebagai tersangka, Polrestabes tetap mengembangkan kasus ini. Hal yang didalami, terutama menyangkut bukti-bukti yang telah dikantongi polisi, baik buku induk maupun surat keterangan bersekolah itu.Salah satu yang menjadi perhatian polisi adalah cap tiga jari yang tertera di atas foto Eddy Rumpoko semasa duduk di bangku SMP.

Cap tiga jari itu terdapat dalam buku induk sekolah SMP Taman Siswa pada 1975–1977. Jika dibandingkan dengan cap tiga jari siswa lain yang seangkatan, tinta yang menempel di foto Eddy Rumpoko masih terlihat baru. Sementara cap tiga jari siswa lain pada tahun yang sama, semuanya terlihat memudar.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger