Berita Lampung Adegan porno muncul dalam Headline News Metro TV 14 Juni pukul 05.00 WIB. Metro TV menyebutkan, gambar itu bisa tersiar karena kesalahan IT.Menurut Pemimpin Redaksi Metro TV Elman Saragih, telah terjadi kesalahan dalam sistem information technology (IT) Dallet yang digunakan. Produser yang bertanggung jawab pada saat itu menyatakan telah mengedit gambar sebelum tayang.
"Namun adegan itu masih keluar," kata Elman seperti dilansir situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jumat (2/7/2010). Elman telah datang ke kantor KPI untuk memberikan klarifikasi pada 23 Juni. Dalam pertemuan itu, Elman meminta maaf kepada KPI. "Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," kata Elman.
Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga," tegas Elman.
Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.
Sementara itu Wakil Pemimpin Redaksi Makroen Sanjaya mengatakan, Metro TV tidak sengaja menyiarkan adegan porno itu. Namun televisi swasta itu tetap menyadari kesalahannya.
"Tidak ada intensi apa pun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial," kata Makroen menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI.
KPI telah menjatuhkan sanksi kepada Metro TV dengan menghentikan tayangan Headline News pukul 05.00 WIB selama 7 hari berturut-turut. Metro TV juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka dan lisan kepada publik selama 3 hari berturut-turut.
Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.
“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak Metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.
Anggota KPI Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad, mengapresiasi inisiatif Metro TV yang telah melakukan tindakan secara internal. "Kita appreciate dengan langkah-langkah yang diambil," kata Idy.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam