Selamat datang di Berita Lampung Online

Video Mesum Mirip Ariel-Cut tari You Tube Dihapus Polisi Buru Penyebar

Tuesday, June 8, 20100 komentar

Berita Lampung Video Mesum Mirip Ariel-Cut tari You Tube Dihapus Polisi Buru Penyebar : Setelah bertahan sekitar 13 jam, video porno yang mirip Areil dengan seorang wanita yang mirip Cut Tari di situs videoshare, YouTube.com akhirnya menghapus film porno tersebut dari daftar video yang dapat disaksikan pengguna internet. Video tersebut di-upload ke situs YouTube sekitar pukul 01.00 WIB pada 8 Juni lalu. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, video tersebut sudah tak bisa diakses lagi.

Alasannya, YouTube.com tidak memperkanankan tayangan berbau porno yang terang-terangan beredar di daftar videonya. Padahal, sebelumnya video tersebut menjadi video yang paling banyak dicari dan dilihat pengguna dunia maya asal Indonesia.

Seperti diketahui, video adegan panas yang dilakukan dua insan berlainan jenis yang mirip Ariel dan CUt Tari itu menjadi buruan para pengguna internet. Dari file yang diperoleh video tersebut berkapasitas 50,9 MB dengan durasi sekitar 8,46 menit. Dalam video yang diduga diambil 18 November 2006 pukul 18.18 WIB itu menampilkan seorang perempuan mirip Cut Tari mengenakan baju terusan berwarna biru dengan dalaman tank top hitam.

Sementara lelaki yang mirip Ariel merupakan orang yang mengawalinya dengan menempatkan kamera dari sudut kamar yang seperti di sebuah hotel. Video yang diambil dalam posisi horizontal ini memiliki rekaman gambar lebih baik dibandingkan dengan video sebelumnya yang disebut-sebut diperankan orang yang mirip Ariel dan Luna Maya.

Kepolisian Buru Penyebar Video Mirip Aril dan Cut Tari
Hingga hari ini Kepolisian Daerah Metro Jaya belum akan memanggil artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang diduga terekam dalam video porno.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan polisi fokus mengejar pelaku penyebar video porno berdasarkan undang - undang yang berlaku "Sampai sekarang belum ada jadwal pemanggilan mereka," ujar dalam ruang kerjanya, siang ini.

Penyidikan difokuskan kepada pihak yang menyebarluaskan video porno tersebut. "Kami mengacu undang - undang yang berlaku, penyebar video bisa dikenai pidana," tambahnya.

Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dan tindak asusila, hukuman pidana justru dititikberatkan pada mereka yang menyebarluaskan foto atau gambar perbuatan cabul. "Siapa yang pertama kali merilis gambar - gambar semacam itu. Ancaman hukuman 6 tahun," kata dia.

Boy menambahkan, Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 pasal 27 juga mensyaratkan hal yang sama, yakni barang siapa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar keasusilaan dapat dikenai hukuman penjara. (Sumber : Tempointeraktif & Jawa Post)
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger