Berita Lampung Tim Sukses pasangan pasangan Arif Afandi-Adies Kadir (disebut CACAK) menggelar pernyataan pers pada Rabu (2/6) petang, mendesak penghitungan ulang oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Desakan ini merujuk pada temuan tim CACAK akan banyaknya surat suara yang dicoblos tembus ke bagian lain, yang dinyatakan tidak sah.
Padahal sesuai Surat Edaran KPU nomor 313/KPU/V/2010, coblosan tembus ke bagian lain dari surat suara tetap dinyatakan sah asalkan tembusannya tidak mengenai kolom pasangan lain. Surat KPU pusat tertanggal 25 Mei 2010 tersebut kemudian diteruskan oleh KPU Surabaya dengan surat 114/KPU-Kota-014.3299945/V/2010 tertanggal 27 Mei 2010.
“Kami menemukan banyak surat suara dinyatakan tidak sah akibat coblosan tembus. Dari hasil sampling terhadap sekitar 300.000 surat suara, terdapat 10 persen dinyatakan tidak sah,” ujar Taufik Rahman, anggota tim Media Center CACAK dalam keterangan pers di sebuah gedung di Jalan Darmo Kali, Surabaya, Rabu (2/6)
Taufik didampingi oleh Ketua Tim Advokasi CACAK, Saiful Maarif dan Fatkul (Koordinator Tim Saksi CACAK). Sedangkan Arif Afandi dan Adies Kadir tampak berbincang serius dengan Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Martono, di ruang lain. Ketiganya tidak berkomentar apapun kepada wartawan.
Tim CACAK menganggap mepetnya waktu terbitnya surat edaran KPU dengan waktu pencoblosan 2 Juni kemarin berimbas pada tidak maksimalnya sosialisasi di lapangan. Banyak KPPS yang masih belum mengetahui aturan baru tersebut, sehingga masih berpegang pada buku panduan KPU sebelumnya. Panduan sebelumnya menyatakan, coblosan tembus bagian lain kolom pasangan sebagai suara tidak sah.
Menurut Fatkul, beberapa sampel menunjukkan suara tidak sah akibat coblosan tembus cukup signifikan jumlahnya. Antara lain di TPS 5 Kelurahan Manyar Sabrangan terdapat 90 suara tidak sah, TPS 39 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan 81 suara tidak sah, TPS 3 Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan 58 suara dan TPS 21 Kelurahan Bulak Banteng 50 suara dinyatakan tidak sah.
Contoh lain ditemukan bahwa dari 39.615 suara di seluruh wilayah Kecamatan Tambaksari terdapat 4.911 suara dinyatakan tidak sah. “Jumlah suara yang tidak sah karena coblosan tembus sangat besar,” ujar Saiful.
Menurut Saiful tim CACAK akan mendesak penghitungan ulang bahkan menuntut hingga Mahkahma Konstitusi (MK) jika KPU tidak mengabulkan penghitungan ulang. CACAK mendesak hitung ulang dilakukan untuk semua surat suara, baik yang dinyatakan sah maupun tidak sah.
Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito mengatakan akan mengkaji permintaan hitung ulang setelah menerima surat resmi. Hingga kemarin pihaknya belum menerima permintaan berupa surat resmi dari pasangan calon terkait hitung ulang surat suara. Menurut Eko, penghitungan ulang bisa saja dilakukan. “Tetapi yang dihitung ulang ya hanya surat suara yang dinyatakan tidak sah. Bukan semua,” ujarnya.
Namun Tim Sukses CACAK tetap mendesak agar seluruh surat suara dihitung ulang karena kejadian coblosan tembus merata di semua kecamatan.
Anggota Panwas Kota Surabaya Soeparno menyatakan bahwa penghitungan ulang bisa dilakukan sesuai dengan TPS yang dilaporkan terjadi surat suara tidak sah atau coblosan tembus. Tidak perlu dilakukan pada semua TPS yang kemarin melakukan pemungutan suara.
“Tetapi jika di TPS-TPS di satu kecamatan, semuanya terdapat suara tidak sah, ya wajib dihitung semua. Kalau hanya satu TPS yang terdapat suara tidak sah, ya cukup TPS itu saja yang dihitung ulang,” jelas Seoparno. Menurut Soeparno pada TPS yang terdapat suara tidak sah, seluruh surat suara bisa dibongkar lagi untuk kemudian dihitung ulang.
Sementara itu Sekjen KIPP Jatim, Rikson Nababan mengatakan bahwa penghitungan ulang bisa dilakukan di PPK oleh KPPS setelah mendapat rekomendasi Panwas. “KIPP juga menemukan banyak terjadi perdebatan coblosan tembus di KPPS saat penghitungan,” ujar Rikson.
Home
pilkada surabaya
Tim Sukses CACAK mendesak penghitungan ulang
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam